BADAN PERMUSYAWARATAN DESA
(BPD)
DESA JOHO, KECAMATAN BAWANG,KABUPATEN BANJARNEGARA
============================================================
PERATURAN BADAN PERMUSYAWARATAN DESA JOHO
NOMOR 1 TAHUN 2018
TENTANG
TATA TERTIB BADAN PERMUSYAWARATAN DESA (BPD)
DESA JOHO KECAMATAN BAWANG
Dengan Rahmat Tuhan Yang Maha Esa
BADAN PERMUSYAWARATAN DESA JOHO
BADAN
PERMUSYAWARATAN DESA
(BPD)
DESA
JOHO, KECAMATAN BAWANG,KABUPATEN BANJARNEGARA
===================================================================
PERATURAN
BADAN PERMUSYAWARATAN DESA JOHO
NOMOR
1 TAHUN 2018
TENTANG
TATA
TERTIB BADAN PERMUSYAWARATAN DESA (BPD)
DESA
JOHO KECAMATAN BAWANG
Dengan
Rahmat Tuhan Yang Maha Esa
BADAN
PERMUSYAWARATAN DESA JOHO
Menimbang :
a.
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Peraturan Bupati
Banjarnegara Nomor 19 Tahun 2017 tentang Petunjuk Pengisian dan Pemberhentian
Anggota Badan Permusyawaratan Desa, perlu disusun Tata Tertib Permusyawaratan
Desa;
b. Bahwa
berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Keputusan
Badan Permusyawaratan Desa tentang Tata Tertib Permusyawaratan Desa Joho.
Mengingat :
1.
Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan
Daerah-daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Provinsi Jawa Tengah;
2.
Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor
82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
3.
Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5495);
4.
Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali
diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua
Atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5679);
5.
Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950 tentang Penetapan
Mulai Berlakunya Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan
Daerah-daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Provinsi Jawa Tengah;
6.
Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan
Pelaksanaan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5539) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah
Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun
2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5717);
7.
Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang Peraturan
Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan
Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 199);
8.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 110 Tahun 2016
tentang Badan Permusyawaratan Desa;
9.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014
tentang Pengelolaan Keuangan Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 2093);
10. Peraturan
Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 19 Tahun 2017 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan
Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 6 Tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Desa (Lembaran
Daerah Kabupaten Banjarnegara Tahun 2017 Nomor 19, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten
Banjarnegara Nomor 247);
11. Peraturan
Bupati Banjarnegara Nomor 36 Tahun 2015 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan
Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 6 Tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Desa Sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Bupati Nomor 44 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas
Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 6 Tahun 2015 tentang Pemilihan
Kepala Desa (Berita Daerah Kabupaten Banjarnegara Tahun 2015 Nomor 36);
12. Peraturan
Desa Joho Nomor Tahun 2017 tentang Perubahan APBDesa
MEMUTUSKAN
:
Menetapkan : TATA TERTIB BADAN
PERMUSYAWARATAN DESA JOHO, KECAMATAN BAWANG, KABUPATEN BANJARNEGARA
BAB I
KETENTUAN
UMUM
Pasal
1
Dalam Peraturan
Badan Permusyawaratan Desa Joho yang dimaksud dengan :
1.
Daerah adalah Kabupaten Banjarnegara;
2.
Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Kabupaten
Banjarnegara;
3.
Bupati adalah Bupati Banjarnegara;
4.
Desa Joho adalah kesatuan masyarakat hukum yang
memiliki batas-batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus
kepentingan masyarakat joho, berdasarkan asal-usul dan adat istiadat joho yang
diakui dan dihormati dalam sistem Pemerintahan Negara Kesatuan Republik
Indonesia dan berada di Daerah Kabupaten;
5.
Pemerintah Desa Joho adalah penyelenggara Pemerintahan
Desa Joho dan Badan Permusyawaratan Desa Joho dalam mengatur dan mengurus
kepentingan masyarakat Joho, berdasarkan asal-usul dan adat istiadat Joho yang
diakui dan dihormati dalam sistem Pemerintahan Negara Kesatuan Republik
Indonesia dan berada di Daerah Kabupaten;
6.
Pemerintah Desa adalah Kepala Desa dan Perangkat Desa Joho,
Kecamatan Bawang, Kabupaten Banjarnegara;
7.
Peraturan Desa Joho adalah Peraturan Perundang-undangan
yang dibuat oleh BPD Joho bersama Kepala Desa Joho;
8.
Kepala Desa Joho adalah Kepala Desa Joho, Kecamatan Bawang,
Kabupaten Banjarnegara;
9.
Badan Permusyawaratan Desa Joho selanjutnya disingkat
BPD adalah Badan Permusyawaratan Desa Joho Kecamatan Bawang, Kabupaten
Banjarnegara;
10.
Pimpinan BPD Joho adalah Ketua, Wakil Ketua dan Sekretaris
BPD Desa Joho, Kecamatan Bawang, Kabupaten Banjarnegara;
11.
Anggota BPD Joho adalah Anggota BPD Desa Joho,
Kecamatan Bawang, Kabupaten Banjarnegara;
12.
Panitia Musyawarah adalah Panitia Musyawarah Badan
Permusyawaratan Desa Joho, Kecamatan Bawang, Kabupaten Banjarnegara;
13.
Rapat Paripurna adalah rapat Paripurna yang
diselenggarakan oleh Badan Permusyawaratan Desa Joho, Kecamatan Bawang,
Kabupaten Banjarnegara;
14.
Rapat-rapat adalah rapat-rapat yang diselenggarakan
oleh Badan Permusyawaratan Desa Joho, Kecamatan Bawang, Kabupaten Banjarnegara;
15.
Sekretariat BPD adalah pusat kegiatan-kegiatan
kesekretariatan yang diselenggarakan oleh Badan Permusyawaratan Desa Joho,
Kecamatan Bawang, Kabupaten Banjarnegara;
16. APBDes adalah Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa
Joho, Kecamatan Bawang, Kabupaten Banjarnegara;
BAB
II
MAKSUD
DAN TUJUAN
Pasal
2
Maksud Tata Tertib ini untuk
memberikan kepastian hukum terhadap BPD Joho sebagai lembaga di Desa Joho dalam
melaksanakan Tugas dan Fungsi sebagai BPD.
Tujuan Pengaturan BPD Joho dalam Tata Tertib ini untuk :
a. Mempertegas
peran BPD Joho dalam penyelenggaraan Pemerintahan Desa Joho;
b. Mendorong
BPD Joho agar mampu menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat Desa Joho;
dan
c. Mendorong
BPD dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik di Desa Joho
BAB
III
KEANGGOTAAN
BPD JOHO
Bagian
Kesatu
Anggota
BPD JOHO
Pasal
3
(1) Anggota
BPD Joho merupakan wakil dari penduduk Desa Joho berdasarkan keterwakilan
wilayah dan keterwakilan perempuan yang pengisiannya dilakukan secara
demokratis melalui proses pemilihan secara langsung atau musyawarah
perwakilan.
(2) Jumlah
anggota BPD Joho sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan jumlah 7
( tujuh ) Orang
(3) Wilayah
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan wilayah dalam desa Joho yaitu
meliputi Wilayah Dusun I,Dusun II,Dusun III, RW atau RT, secara proporsional.
Pasal 4
Pengisian keanggotaan BPD Joho, dilakukan melalu:
a. Pengisian anggota BPD Joho berdasarkan keterwakilan wilayah;
dan
b. Pengisian anggota BPD Joho berdasarkan keterwakilan perempuan.
Pasal
5
(1) Pengisian
anggota BPD Joho berdasarkan keterwakilan wilayah sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 4 huruf a dilakukan untuk memilih calon anggota BPD Joho dari unsur wakil
wilayah pemilihan dalam desa Joho.
(2) Unsur
wakil wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah masyarakat desa Joho
dari wilayah pemilihan dalam desa Joho.
(3) Wilayah
pemilihan dalam desa Joho sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah lingkup
wilayah tertentu dalam desa Joho yang telah ditetapkan memiliki wakil dalam keanggotaan
BPD Joho.
Pasal
6
(1) Pengisian
anggota BPD Joho berdasarkan keterwakilan perempuan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 4 huruf b dilakukan untuk memilih 1 (satu) orang perempuan sebagai
anggota BPD Joho.
(2) Wakil
perempuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah perempuan warga desa Joho
yang memenuhi syarat calon anggota BPD Joho serta memiliki kemampuan dalam
menyuarakan dan memperjuangan kepentingan perempuan.
Pasal
7
(1) Pengisian
anggota BPD Joho sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dilaksanakan oleh panitia
yang ditetapkan dengan Keputusan Kepala Desa Joho.
(2) Panitia
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit berjumlah 9 ( sembilan )
orang dan paling banyak berjumlah 11 (sebelas) orang yang terdiri atas unsur
Perangkat Desa Joho paling banyak 3 (tiga) orang dan unsur Masyarakat paling
banyak 8 (delapan) orang.
(3) Unsur
masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan wakil dari wilayah
pemilihan.
Pasal
8
(1) Panitia
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) melakukan penjaringan dan
penyaringan bakal calon anggota BPD Joho dalam jangka waktu 6 (enam) bulan
sebelum masa keanggotaan BPD Joho berakhir.
(2) Bakal
calon anggota BPD Joho yang memenuhi syarat di tetapkan sebagai calon anggota
BPD Joho.
(3) Pemilihan
calon anggota BPD Joho sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling lambat 3
(tiga) bulan sebelum masa keanggotaan BPD Joho berakhir.
Pasal
9
(1) Dalam
hal mekanisme pengisian keanggotaan BPD Joho ditetapkan melalui proses
musyawarah perwakilan, calon anggota BPD Joho dipilih dalam proses musyawarah
perwakilan oleh unsur wakil masyarakat yang mempunyai hak pilih.
(2) Unsur
wakil masyarakat yang mempunyai hak pilih adalah diatur lebih lanjut dalam tata
tertib panitia.
(3) Dalam
hal menetapkan calon anggota terpilih panitia juga menetapkan calon anggota
daftar tunggu pengganti antar waktu sesuai dengan keterwakilan wilayah dan
keterwakilan perempuan yang ditetapkan dengan Keputusan Panitia.
Pasal
10
(1) Calon
anggota BPD Joho terpilih disampaikan oleh panitia kepada Kepala Desa Joho paling
lambat 7 (tujuh) hari sejak calon anggota BPD Joho terpilih ditetapkan dengan
keputusan panitia.
(2) Calon
anggota BPD Joho terpilih sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan oleh
Kepala Desa Joho kepada Bupati melalui Camat paling lambat 7 (tujuh) hari sejak
diterimanya hasil pemilihan dari panitia pengisian untuk disahkan dengan
Keputusan Bupati.
Bagian
Kedua
Peresmian
Anggota BPD
Pasal
11
(1) Peresmian
anggota BPD Joho ditetapkan dengan keputusan Bupati paling lambat 30 (tiga
puluh) hari sejak diterimanya laporan hasil pemilihan anggota BPD Joho dari
Kepala Desa Joho.
(2) Keputusan
Bupati sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mulai berlaku sejak tanggal
pengucapan sumpah dan janji anggota BPD Joho.
(3) Pengucapan
sumpah janji anggota BPD Joho dipandu oleh Bupati atau pejabat yang ditunjuk
paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak diterbitkannya keputusan Bupati
mengenai peresmian anggota BPD Joho.
Pasal
12
(1) Masa
keanggotaan BPD Joho selama 6 (enam) tahun terhitung sejak tanggal pengucapan
sumpah/janji.
(2) Anggota
BPD Joho sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dipilih untuk masa
keanggotaan paling banyak 3 (tiga) kali secara berturut-turut atau tidak secara
berturut-turut.
Pasal
13
(1) Anggota
BPD Joho sebelum memangku jabatannya bersumpah/berjanji secara bersama-sama
dihadapan masyarakat dan dipandu oleh Camat atau pejabat yang ditunjuk.
(2) Susunan
kata sumpah/janji anggota BPD Joho sebagai berikut:
”Demi
Allah/Tuhan, saya bersumpah/berjanji bahwa saya akan memenuhi kewajiban saya selaku
anggota Badan Permusyawaratan Desa dengan sebaikbaiknya, sejujur-jujurnya, dan
seadil-adilnya; bahwa saya akan selalu taat dalam mengamalkan dan
mempertahankan Pancasila sebagai dasar negara, dan bahwa saya akan menegakkan
kehidupan demokrasi dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945 serta melaksanakan segala peraturan perundang-undangan dengan
selurus-lurusnya yang berlaku bagi Desa, Daerah, dan Negara Kesatuan Republik
Indonesia”.
Pasal
14
(1) Pengucapan
sumpah/janji jabatan anggota BPD Joho sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat
(2), didampingi oleh rohaniawan sesuai dengan agamanya masing-masing;
(2) Dalam
pengucapan sumpah/janji sebagaimana dimaksud pada ayat (1), anggota BPD Joho
yang beragama Islam, diawali dengan frasa
“Demi Allah saya bersumpah”;
(3) Setelah
pengucapan sumpah/janji sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilanjutkan
penandatanganan berita acara pengucapan sumpah/janji.
BAB
IV
KELEMBAGAAN
BPD JOHO
Pasal
15
(1) Kelembagaan
BPD Joho terdiri atas:
a. Pimpinan;
dan
b. Bidang.
(2) Pimpinan
BPD Joho sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri atas:
a. 1
(satu) orang ketua;
b. 1
(satu) orang wakil ketua; dan
c.
1 (satu) orang sekretaris.
(3) Bidang
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri atas :
a. Bidang
penyelenggaraan Pemerintahan Desa Joho dan pembinaan kemasyarakatan; dan
b. Bidang
pembangunan Desa Joho dan pemberdayaan masyarakat Desa Joho.
(4) Bidang sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) dipimpin oleh ketua bidang;
(5) Pimpinan BPD Joho dan
ketua bidang merangkap sebagai anggota BPD Joho.
Pasal
16
(1) Pimpinan
BPD Joho dan ketua bidang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) dipilih
dari dan oleh anggota BPD Joho secara langsung dalam rapat BPD yang diadakan
secara khusus.
(2) Rapat
pemilihan pimpinan BPD Joho dan ketua bidang sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
untuk pertama kali dipimpin oleh anggota tertua dan dibantu oleh anggota
termuda.
(3) Selama
pimpinan BPD Joho belum terbentuk, segala kegiatan rapat untuk sementara
dipimpin oleh anggota tertua dan termuda yang disebut dengan pimpinan
sementara.
(4) Dalam
hal anggota tertua dan/atau termuda sebagaimana dimaksud ayat (3) berhalangan,
maka sebagai penggantinya adalah anggota yang tertua dan/atau termuda kedua
yang hadir.
(5) Rapat
pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan paling lambat 3
(tiga) hari terhitung sejak tanggal pengucapan sumpah/janji.
(6) Rapat
pemilihan pimpinan dan/ atau ketua bidang berikutnya karena pimpinan dan/ atau
ketua bidang berhenti, dipimpin oleh ketua atau pimpinan BPD Joho lainnya
berdasarkan kesepakatan pimpinan BPD Joho.
Pasal
17
(1) Pemilihan
pimpinan BPD Joho sebagaimana dimaksud pada Pasal 16 ayat (1) dilaksanakan
dalam Rapat Paripurna yang dihadiri oleh sekurang-kurangnya 2/3 (dua pertiga)
jumlah angota BPD Joho
(2) Apabila
anggota BPD Joho belum mencapai kuorum sebagaimana dimaksudkan pada ayat (1),
Pimpinan Rapat dapat menunda rapat paling lambat 1(satu) jam.
(3) Apabila
penundaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) , belum juga tercapai kuorum, maka
Rapat paripurna ditunda paling lambat 1 (satu) jam lagi.
(4) Apabila
penundaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) masih belum mencapai kuorum, maka
rapat paripurna pemilihan pimpinan BPD Joho ditunda paling lambat 3 (tiga)
hari.
Pasal
18
(1) Calon
Pimpinan BPD Joho diusulkan oleh anggota BPD Joho
(2) Calon
Pimpinan BPD Joho disampaikan kepada Pimpinan sementara BPD Joho untuk
ditetapkan sebagai calon yang berhak dipilih.
(3) Calon
yang berhak dipilih) ditetapkan dengan Keputusan Pimpinan sementara BPD Joho setelah
dibahas bersama-sama dengan anggota BPD Joho
Pasal
19
(1) Pemilihan
pimpinan BPD Joho dapat dilaksanakan dengan cara musyawarah untuk mencapai
mufakat.
(2) Apabila
musyawarah untuk mencapai mufakat tidak tercapai, maka pemilihan Pimpinan BPD Joho
dilaksanakan secara langsung, bebas, rahasia, jujur dan adil.
(3) Calon
terpilih pimpinan BPD Joho yang mendapat dukungan suara terbanyak ditetapkan
sebagai pimpinan BPD Joho sesuai urutan perolehan suara.
(4) Apabila
di dalam pelaksanaan pemilihan calon ketua terdapat suara terbanyak yang sama,
maka penentuan calon Ketua ditentukan dengan cara musyawarah untuk mencapai
mufakat.
(5) Apabila
musyawarah untuk mencapai mufakat sebagaimana dimaksud ayat (4) tidak dapat
dicapai, maka dilaksanakan pemilihan ulang, khusus untuk calon yang memiliki
suara yang terbanyak yang sama.
BAB V
KEDUDUKAN ,FUNGSI,WEWENANG,HAK DAN KEWAJIBAN
DAN LARANGAN BPD JOHO
Bagian Kesatu
KEDUDUKAN
Pasal 20
BPD Joho
berkedudukan sebagai unsur penyelenggara pemerintah desa bersama-sama dengan
Kepala Desa Joho.
Bagian Kedua
FUNGSI
Pasal 23
BPD Joho
berfungsi menetapkan Peraturan Desa Joho bersama Kepala Desa Joho,menampung dan
menyalurkan aspirasi masyarakat.
Bagian Ketiga
WEWENANG
Pasal 24
a. Membahas
rancangan Peraturan Desa Joho bersama Kepala Desa Joho
b. Melaksanakan
pengawasan terhadap pelaksanaan Peraturan Desa Joho,Peraturan Kepala Desa Joho dan
keputusan Kepala Desa Joho.
c. Mengusulkan
pengangkatan dan pemberhentian Kepala Desa Joho
d. Membentuk
panitia Pemilihan Kepala Desa Joho
e. Menggali,menampung,menghimpun,merumuskan
dan menyalurkan aspirasi masyarakat.
f. Menyusun
tata tertib.
Bagian Keempat
HAK
Pasal 25
(1) BPD Joho mempunyai
Hak :
a. Meminta
keterangan kepada Pemerintah Desa Joho.
b. Menyatakan
pendapat.
(2) Anggota BPD
Joho mempunyai hak :
a. Mengajukan
rancangan Peraturan Desa Joho
b. Mengajukan
Pertanyaan
c. Menyampaikan
usul dan pendapat.
d. Memilih
dan dipilih.
e. Memperoleh
Tunjangan.
Bagian Kelima
KEWAJIBAN
Pasal 26
(1) BPD Joho mempunyai
Kewajiban :
a. Menyampaikan
informasi hasil kinerjanya kepada masyarakat
b. Menyampaikan
informasi hasil kinerjanya sebagaimana huruf a paling sedikit 1 kali dalam satu
tahun.
c. Menyampaikan
informasi hasil kinerjanya sebagaimana huruf b dapat dilakukan melalui pertemuan
atau media cetak.
(2) Anggota BPD
Joho mempunyai Kewajiban :
a. Mengamalkan
pancasila,melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
dan mentaati segala peraturan perundang-undangan;
b. Melaksanakan
kehidupan demokrasi dalam penyelenggaraan Pemerintahan Desa Joho;
c. Mempertahankan
dan memelihara Hukum Nasional serta Keutuhan Negara Kesatuan Republik
Indonesia;
d. Menyerap,menampung,menghimpun,dan
menindaklanjuti aspirasi masyarakat;
e. Memproses
Pemilihan Kepala Desa Joho;
f. Mendahulukan
kepentingan umum diatas kepentingan pribadi,kelompok dan golongan;
g. Menghormati
nilai-nilai social budaya dan adat-istiadat masyarakat setempat;
h. Menjaga
norma dan etika dalam hubungan kerja dengan lembaga kemasyarakatan.
Bagian Keenam
LARANGAN
Pasal 27
Pimpinan dan Anggota
BPD Joho dilarang :
a.
Merugikan kepentingan umum, meresahkan
sekelompok masyarakat Desa Joho, dan mendiskriminasikan warga atau golongan
masyarakat Desa Joho;
b.
Melakukan
korupsi, kolusi, dan
nepotisme, menerima uang, barang, dan/atau jasa dari pihak lain yang
dapat mempengaruhi keputusan atau tindakan yang akan dilakukannya;
c.
Menyalahgunakan wewenang;
d.
Melanggar sumpah/janji jabatan;
e.
Merangkap jabatan sebagai Kepala Desa Joho dan
perangkat
Desa Joho;
f.
Merangkap
sebagai anggota Dewan Perwakilan
Rakyat Republik Indonesia, Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia, Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi atau Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Kabupaten, dan jabatan lain yang
ditentukan dalam peraturan
perundangan-undangan;
g.
Sebagai pelaksana proyek Desa Joho;
h. Menjadi
pengurus partai politik; dan/atau
i.
Menjadi anggota
dan/atau pengurus organisasi
terlarang
BAB VI
TATA CARA MENGAJUKAN HAK MEMINTA KETERANGAN
HAK MENYATAKAN PENDAPAT,HAK MENGAJUKAN PERTANYAAN
Bagian Kesatu
HAK MEMINTA KETERANGAN DARI PEMERINTAH DESA JOHO
Pasal 28
(1) Sekurang-kurangnya
3(tiga) anggota BPD Joho berhak mengajukan usul kepada BPD Joho untuk meminta
keterangan kepada Pemerintah Desa Joho tentang suatu kebijakan Pemerintahan
Desa Joho.
(2) Usulan
sebagaimana dimaksud pada ayat 1 disampaikan kepada Pimpinan BPD Joho yang
tersusun secara jelas dan singkat serta di tandatangani oleh pengusul;
(3) Usulan
meminta keterangan sebagaimana dimaksud ayat 2 oleh Pimpinan BPD Joho disampaikan
pada rapat paripurna setelah mendengar pertimbanagan dari anggota BPD Joho;
(4) Dalam rapat
paripurna pengusul diberi kesempatan untuk menjelaskan secara lisan atas
permintaan keterangannya;
(5) Pembahasan
mengenai suatu usul meminta keterangan dilakukan dengan memberikan kesempatan
kepada ;
a. Anggota
BPD Joho Lainnya untuk memberikan pandangan;
b. Pengusul,untuk
memberikan jawaban atas pandangan anggota BPD Joho lainnya.
(6) Keputusan
rapat paripurna sebagaimana dimaksud pada ayat 5 mengenai usul permintaan
keterangan kepada Pemerintah Desa Joho dapat di setujui atau di tolak yang
hasilnya ditetapkan dalam rapat paripurna;
(7) Selama usul
permintaan keterangan belum memperoleh keputusan BPD Joho,pengusul berhak
mengajukan perubahan atau menarik kembali usulnya.
Pasal 29
(1) Apabila
usul permintaan keterangan kepada Pemerintah Desa Joho disetujui sebagai
permintaan BPD Joho,maka pimpinan BPD Joho meneruskan kepada Kepala Desa Joho dan
selanjutnya Kepala Desa Joho diminta memberikan keterangan;
(2) Jawaban
Kepala Desa Joho dilaksanakan dalam rapat paripurna dengan memberikan
kesempatan kepada pengusul maupun anggota BPD Joho lainnya untuk memberikan
pandangan;
(3) Apabila
pandangan pengusul dan anggota BPD Joho lainnya meminta penjelasan dari Kepala
Desa Joho,selanjutnya Kepala Desa Joho di beri kesempatan untuk memebrikan
jawaban;
(4) Atas usul
sekurang-kurangnya 4 (atau 2/3 ) anggota BPD Joho,dapat menyatakan pendapat
terhadap jawaban Kepala Desa Joho dimaksud;
(5) Apabila
jawaban Kepala Desa Joho tidak diajukan suatu usul pernyataan pendapat,maka
pembahasan mengenai keterangan Kepala Desa Joho dinyatakan selesai;
(6) Jadwal
acara rapat paripurna diberitahukan kepada Kepala Desa Joho paling lambat 3
(tiga) hari sebelum pelaksanaan rapat paripurna untuk memberikan kesempatan
kepada kepa Desa dalam mempersiapkan jawabannya.
Bagian Kedua
HAK MENYATAKAN PENDAPAT
Pasal 30
(1) Sekurang-kurangnya
3(tiga) anggota BPD Joho mengajukan usul pernyataan pendapat.
(2) Usulan
permintaan pendapat serta penyelesainnya disampaikan secara tertulis kepada
pimpinan BPD Joho,dengan dilampiri daftar nama yang ditanda tangani pengusul;
(3) Usulan
permintaan pendapat tersebut oleh Pimpinan BPD Joho,disampaikan dalam rapat
paripurna setelah mendapat pertimbangan dari anggota BPD Joho;
(4) Dalam rapat
paripurna pengusul diberi kesempatan untuk memberikan penjelasan atas usul
pernyataan pendapat tersebut;
(5) Pembahasan
mengenai suatu usul pernyataan pendapat dilakukan dengan memberikan kesempatan
kepada :
a. Anggota
BPD Joho Lainnya untuk memberikan pandangan;
b. Kepala
Desa Joho,untuk menyatakn pendapat;
c. Pengusul,untuk
memberikan jawaban atas pandangan dari anggota BPD Joho dan pendapat Kepala
Desa Joho;
(6) Pembahsan
di akhiri dengan keputusan BPD Joho yang menerima atau menolak pernyataan
pendapat .
Bagian Ketiga
HAK MENGAJUKAN RANCANGAN PERATURAN DESA
DAN PERUBAHAN PERATURAN DESA
Pasal 31
(1) Sekurang-kurangnya
3(tiga) anggota BPD Joho mengajukan usul pengaturan suatu urusan yang berkaitan
dengan Desa Joho;
(2) Usulan
pengaturan suatu urusan yang berkaitan dengan Desa Joho disampaikan secara tertulis kepada pimpinan
BPD Joho,dalam bentuk Rancangan Peraturan Desa Joho disertai penjelasan secara
tertulis;
(3) Rancangan
Peraturan Desa Joho sebagaimana dimaksud pada ayat 2 oleh Pimpinan BPD Joho disampaikan
pada rapat paripurna setelah mendapat pertimbangan dari anggota BPD Joho;
(4) Dalam rapat
paripurna pengusul diberi kesempatan untuk memberikan penjelasan atas usul rancangan
Peraturan Desa Joho yang diusulkan;;
(5) Pembahasan
mengenai suatu usul rancangan Peraturan Desa Joho dilakukan dengan memberikan
kesempatan kepada :
a. Anggota
BPD Joho Lainnya untuk memberikan pandangan;
b. Kepala
Desa Joho,untuk menyatakn pendapat;
c. Pengusul,untuk
memberikan jawaban atas pandangan dari anggota BPD Joho dan pendapat Kepala Desa Joho;
(6) Pembahsan
di akhiri dengan keputusan BPD yang menerima atau menolak atas usul rancangan
Peraturan Desa Joho menjadi
(7) Tata cara
pembahasan rancangan Peraturan Desa Joho atas usulan dari BPD Joho sebagaimana
pembahasan Rancangan Peraturan Desa Joho yang berasal dari Kepala Desa Joho;
(8) Selama usul
pengaturan sesuatu urusan desa yang diusulkan oleh anggota BPD Joho belum
diputus menjadi Rancangan Peraturan Desa Joho, pengusul berhak mengajukan
perubahan atau menarik usulannya.
Pasal 32
(1) Sekurang
kurangnya 3(tiga) orang BPD Joho berhak mengajukan usul perubahan Peraturan
Desa Joho;
(2) Pembahasan
mengenai rancangan perubahan Peraturan Desa Joho sebagaimana dimaksud ayat (1)
dibahas sesuai dengan tahapan pembahasan pada pasal 31 peraturan tata tertib
ini.
Bagian Keempat
Hak Mengajukan Pertanyaan
Pasal 33
(1) Setiap
anggota mengajukan pertanyaan kepada Kepala Desa Joho;
(2) Pertanyaan
sebagaimana dimaksud ayat (1) disampaikan kepada Pimpinan BPD Joho;
(3) Pimpinan
BPD Joho memusyawarahkan dengan penanya (anggota BPD) tentang bentuk dan isi
pertanyaan;
(4) Pimpinan
BPD Joho meneruskan pertanyaan sebagaimana ayat (2) kepada Kepala Desa Joho;
(5) Jawaban
atas pertanyaan dimaksud ayat (4) oleh Kepala Desa Joho disampaikan secara
tertulis;
(6) Penanya
(anggota BPD) dapat meminta kepada Kepala Desa Joho agar menjawab pertanyaan
sebagaimana dimaksud ayat (4) secara lisan dalam rapat Paripurna BPD Joho, yang
membicarakan hal yang dipertanyakan;
(7) Apabila
Kepala Desa Joho memenuhi permintaan sebagaimana dimaksud pada ayat (6), maka
penanya (anggota BPD) dapat mengemukakan lagi dengan singkat dan jelas tentang
pertanyaannya, sehingga Kepala Desa Joho dapat memberikan keterangan yang lebih
jelas;
(8) Jadwal
acara rapat Paripurna agar Diberitahukan kepada Kepala Desa Joho paling lambat
3 (tiga) hari sebelum pelaksanaan rapat Paripurna.
BAB VII
TATA CARA PENYUSUNAN DAN PERSETUJUAN BPD JOHO
TERHADAP PENETAPAN PERATURAN DESA JOHO
Bagian Kesatu
Rancangan Peraturan Desa Joho
Pasal 34
(1) Rancangan
Peraturan Desa Joho dapat berasal dari Kepala Desa Joho dan atau dari anggota
BPD Joho;
(2) Rancangan
Peraturan Desa Joho yang berasal dari Kepala Desa Joho yang diterima oleh
Pimpinan BPD Joho dengan memakai pengantar dari Kepala Desa Joho;
(3) Rancangan
Peraturan Desa Joho yang berasal dari anggota BPD Joho disertai dengan
keputusan BPD Joho mengenai penerimaan atau persetujuan Rancangan Peraturan
Desa Joho sebagai hak inisiatif BPD Joho;
(4) Rancangan Peraturan
Desa Joho sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) disampaikan kepada
seluruh anggota BPD Joho untuk bahan telaahan dan bahan bahasan lebih lanjut.
Pasal 35
Apabila 2 (dua) Rancangan Peraturan Desa Joho yang diajukan
mengenai hal yang sama, maka yang dibahas adalah Rancangan Peraturan Desa Joho yang
diterima lebih dulu dan Rancangan Peraturan Desa Joho yang diterima kemudian
dipergunakan sebagai pelengkap.
Bagian Kedua
Tahapan Pembahasan
Pasal 36
Pembahasan Rancangan Peraturan Desa Joho dilakukan melalui 4
(empat) tahapan pembahasan.
Paragraf 1
Pembahasan Tahapan Pertama
Pasal 37
(1) Penjelasan
Kepala Desa Joho dalam rapat Paripurna BPD Joho terhadap Rancangan Peraturan
Desa Joho yang berasal atas usulan anggota BPD Joho;
(2) Penjelasan
dari Pimpinan BPD Joho dalam rapat Paripurna BPD Joho terhadap Rancangan
Peraturan Desa Joho atas usul anggota BPD Joho;
(3) Pimpinan
BPD Joho memberitahukan pelaksanaan Paripurna BPD Joho kepada Kepala Desa Joho paling
lambat 3 (tiga) hari sebelum rapat Paripurna dilaksanakan.
Paragraf 2
Pembahasan Tahap Kedua
Pasal 38
(1) Dalam hal
Rancangan Peraturan Desa Joho yang berasal dari Kepala Desa Joho,
penyelenggaraan rapat Paripurna meliputi :
a. Pandangan
umum dari Pimpinan BPD Joho;
b. Jawaban
Kepala Desa Joho terhadap Pandangan Umum Pimpinan BPD Joho.
(2) Dalam hal
Rancangan Peraturan Desa Joho yang berasal dari anggota BPD Joho,
penyelenggaraan rapat Paripurna meliputi :
a. Pendapat
Kepala Desa Joho terhadap Rancangan Peraturan Desa Joho tersebut;
b. Jawaban
Pimpinan BPD Joho terhadap pendapat Kepala Desa Joho.
Paragraf 3
Pembahasan Tahap Ketiga
Pasal 39
(1) Pembahasan
lebih lanjut terhadap Rancangan Peraturan Desa Joho yang berasal dari Kepala
Desa Joho atau Rancangan Peraturan Desa Joho yang berasal dari anggota BPD Joho
diselenggarakan pada rapat BPD Joho dan dilakukan bersama-sama antara BPD Joho dan
Kepala Desa Joho atau Pejabat yang ditunjuk oleh Kepala Desa Joho;
(2) Apabila
Pembahasan antara BPD Joho dengan Kepala Desa Joho atau Pejabat yang ditunjuk
oleh Kepala Desa Joho atau Pejabat yang ditunjuk oleh Kepala Desa Joho telah
mendapat kesepakatan terhadap Rancangan Peraturan Desa Joho, maka pembahasan
dianggap selesai, namun apabila tidak mendapat kesepakatan terhadap Rancangan Peraturan
Desa Joho yang sedang dibahas, permasalahannya disampaikan pimpinan BPD Joho untuk
diputuskan setelah mendengar pertimbangan dari anggota BPD Joho;
(3) Apabila
hasil pembahasan terhadap Rancangan Peraturan Desa Joho yang mendapat perbaikan
atau pengurangan dan atau penambahan materi Rancangan Peraturan Desa Joho tersebut,
maka disusun kembali dalam bentuk Rancangan Peraturan Desa Joho disertai
laporan singkat pelaksanaan rapat;
(4) Hasil
pembahasan terhadap Rancangan Peraturan Desa Joho dituangkan dalam risalah
rapat BPD Joho yang meliputi pelaksanaan pembahasan dan proses pengambilan
keputusan.
Paragraf 4
Pembahasan Tahap Keempat
Pasal 40
(1) Pengambilan
keputusan tentang persetujuan atas Rancangan Peraturan Desa Joho yang diajukan
oleh Kepala Desa Joho dilakukan dalam rapat Paripurna BPD Joho;
(2) Pemberian
kesempatan kepada Kepala Desa Joho untuk menandatangani Peraturan Desa Joho;
(3) Pemberian
kesempatan kepada Kepala Desa Joho untuk menyampaikan sambutan atas
disetujuinya Rancangan Peraturan Desa Joho tersebut menjadi Peraturan Desa Joho.
Bagian ketiga
Anggaran Pendapatan Dan Belanja Desa Joho
Pasal 41
(1) Anggaran
Pendapatan dan Belanja Desa Joho setiap tahun ditetapkan dengan Peraturan Desa
Joho;
(2) Anggaran
Belanja BPD Joho dicantumkan dalam APBDes ;
(3) Usulan
kebutuhan Anggaran belanja BPD Joho disampaikan kepada Kepala Desa Joho untuk
dicantumkan dalam APBDes.
(4) BPD
Joho bersama-sama Kepala Desa Joho menyusun, membahas dan menetapkan APBDes ,
perubahan APBDes , dan Perhitungan APBDes ;
(5) Pimpinan
BPD Joho dapat membentuk Panitia Anggaran BPD Joho untuk membahas Rancangan
Peraturan Desa Joho tentang APBDes .
Pasal 42
(1) Setiap
tahun menjelang berlakunya anggaran baru, Kepala Desa Joho menyampaikan
Rancangan Peraturan Desa Joho tentang APBDes kepada pimpinan BPD Joho disertai surat
pengantar dari Kepala Desa Joho;
(2) Rancangan
Peraturan Desa Joho tentang APBDes oleh
Pimpinan BPD Joho untuk bahan telaahan;
BAB VIII
HAK PROTOKOLER
Pasal 43
(1) Ketua
Wakil Ketua, Sekretaris dan anggota BPD Joho berhak memperoleh Protokoler dalam
acara resmi;
(2) Acara
resmi tersebut di atas adalah sebagai berikut :
a.
Rapat rapat BPD;
b.
Peringatan Hari-hari Nasional;
c.
Penerimaan kunjungan Pejabat Negara.
Pasal 44
Rapat rapat BPD Joho sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf
a pasal 43 adalah :
a.
Rapat Paripurna BPD;
b.
Rapat Paripurna Khusus;
c.
Rapat Paripurna Istimewa.
Pasal 45
Pengaturan tempat dalam pelaksanaan rapat paripurna diatur
sebagai berikut :
a.
Ketua BPD didampingi oleh Wakil Ketua BPD;
b.
Sekretaris BPD menempati tempat sebelah kiri Wakil
Ketua BPD;
c.
Kepala Desa ditempatkan sejajar dan di sebelah kanan
Ketua BPD;
d.
Anggota BPD menempati tempat yang telah disediakan di
tempat khusus untuk anggota BPD;
e.
Undangan dan atau peninjau dari luar diatur sesuai
dengan kondisi ruang rapat.
Pasal 46
Pengaturan tempat pelaksanaan rapat paripurna khusus diatur
sebagai berikut :
a.
Apabila hanya dihadiri oleh hanya Pejabat Desa;
b.
Apabila hanya dihadiri oleh pejabat Kecamatan,
Kabupaten atau Provinsi dan undangan lainnya, pengaturan tata tempat diatur
sebagai berikut :
Ketua BPD di sebelah kiri Pejabat Kecamatan,
Kabupaten atau Provinsi;
Wakil Ketua BPD di sebelah kiri Ketua BPD;
Sekretaris BPD di sebelah kiri Wakil Ketua
BPD;
Kepala Desa di sebelah kanan Pejabat
Kecamatan, Kabupaten atau Provinsi;
c.
Anggota BPD menempati tempat yang telah disediakan di
tempat khusus untuk anggota BPD;
Undangan atau peninjau diatur sesuai dengan
kondisi ruang rapat.
Pasal 47
Pengaturan tempat dalam rapat paripurna
istimewa diatur sebagai berikut :
a.
Apabila hanya dihadiri oleh hanya Pejabat Desa dan
undangan lainnya, pengaturan tata tempat sesuai dengan pasal 46;
b.
Apabila hanya dihadiri pejabat Kecamatan, Kabupaten
atau Provinsi dan undangan lainnya, pengaturan tata tempat sesuai dengan pasal
46 huruf b.
BAB IX
TUGAS PIMPINAN DAN ANGGOTA BPD JOHO
Bagian Kesatu
Pimpinan BPD Joho
Paragraf 1
Ketua BPD Joho
Pasal 48
Ketua BPD Joho mempunyai
tugas:
(1) Menyusun
rencana kerja dan mengadakan pembagian kerja ketua, Wakil ketua,
Sekretaris dan
Bidang-bidang serta mengumumkan dalam Rapat Paripurna;
(2) Memimpin
rapat panitia musyawarah dalam menetapkan acara rapat BPD dan menetapkan
kebijaksanaan mengenai urusan rumah tangga BPD serta pelaksanaannya;
(3) Memimpin
rapat BPD dengan menjaga agar peraturan tata tertib dilaksanakan dengan seksama, memberi izin,
berbicara,dan menjaga agar pembicara
dapat menyampaikan pandangannya dan tidak terganggu;
(4) Menyimpulkan
hasil pembahasan dalam rapat yang dipimpinnya;
(5) Melaksanakan
keputusan-keputusan rapat;
(6) Menyampaikan
keputusan-keputusan rapat kepada pihak-pihak yang bersangkutan;
(7) Mengadakan
konsultasi dengan kepala desa Joho;
(8) Menentukan
kebijakan anggaran belanja BPD berdasarkan pertimbangan keanggotaan BPD;
(9) Mengawasi
pelaksanaan tugas dan kewajiban sekretaris BPD dalam penyelenggaraan
kesekretariatan BPD;
10 Memegang pimpinan sehari-hari dan
bertugas sementara di kantor Balai Desa Joho sampai kantor BPD Joho di sediakan
;
11 Ketua BPD Joho dibantu oleh Wakil Ketua BPD Joho dalam memimpin BPD;
12 Apabila Ketua berhalangan maka
tugas di lakukan oleh Wakil Ketua BPD
13 Menindaklanjuti laporan bidang yang dipandang perlu;
14 Memberikan pertimbangan dan persetujuan
Paragraf 2
Wakil Ketua BPD Joho
Pasal 49
Wakil Ketua BPD Joho mempunyai tugas :
(1) Ketua
dan wakil ketua memegang Pimpinan sehari-hari dan bertugas sementara di kantor Balai
Desa Joho sampai kantor BPD Joho di sediakan
(2) Wakil
ketua membantu Ketua dalam memimpin BPD.
(3) Apabila
ketua berhalangan sementara, maka tugas kewajibannya dilakukan oleh wakil ketua
yang ditunjuk oleh Ketua.
(4) Bersama
Ketua BPD menyusun rencan kerja dan mengadakan pembagian kerja Ketua dan Wakil
Ketua
(5) Memimpin
rapat BPD dan menetapkan acara rapat BPD serta pelaksanaannya apabila Ketua BPD
Berhalangan;
(6) Menjaga
agar tata tertib BPD dilaksanakan dengan seksama,memberi ijin berbicara,dan
menjaga agar pembicara dapat menyampaikan pandangan dengan tidak terganggu
(7) Menyimpulkan
hasil pembahasan dalam rapat yang di pimpinnya;
(8) Melaksanakan
keputusan rapat yang dipimpinnya;
(9) Menyampaikan
keputusan rapat yang dipimpinnya kepada pihak-pihak yang bersangkutan;
Pasal
50
(1) Setiap
anggota BPD, kecuali pimpinan BPD, harus menjadi anggota salah satu Bidang
BPD.
(2) Penempatan
anggota BPD dalam bidang-bidang didasarkan atas musyawarah mufakat dalam rapat
khusus untuk tercapainya optimalisasi tugas-tugas BPD.
(3) Penempatan
masa keanggotaan dalam bidang lain ditetapkan oleh BPD atas usul anggota BPD
dalam Rapat Paripurna BPD.
(4) Jumlah
anggota tiap-tiap bidang sedapat-dapatnya seimbang.
(5) Anggota
BPD antar waktu menduduki tempat anggota bidang yang digantikannya.
(6) Setiap
anggota dapat menghindari rapat bidang tertutup yang bukan bidangnya, dengan
terlebih dahulu memberitahukan kepada Ketua Rapat.
Paragraf 3
Sekretaris BPD Joho
Pasal 51
Sekretaris BPD Joho mempunyai tugas :
(1) Sekretariat
BPD Joho dipimpin oleh seorang sekretaris BPD yang diangkat oleh Pimpinan
BPD.
(2) Bersama
Ketua dan Wakil Ketua BPD,menyusun recana kerja pengadaan pembagian kerja Ketua
dan Wakil Ketua BPD
(3) Sekretaris
BPD sebagaimana dimaksud ayat (1) mempunyai tugas :
a. Melayani
segala kebutuhan BPD agar BPD dapat melaksanakan wewenang dan tugasnya dengan
sebaik-baiknya;
b. Mengikuti
kegiatan rapat-rapat BPD dan membuat risalah rapat dan catatan rapat;
c. Memberikan
pertimbangan teknis kepada Pimpinan BPD.
d. Menyelenggarakan
urusan kesekretariatan yang meliputi pengelolaan administrasi
surat-menyurat;administrasi keuangan;inventaris kekayaan BPD;data anggota BPD;
Paragraf 4
Bidang-Bidang
Pasal 52
Bidang-bidang sebagaimana dimaksud sebagai berikut :
a. Bidang
penyelenggaraan pemerintahan Desa dan pembinaan kemasyarakatan, meliputi:
Pertanahan,
ketentraman dan Ketertiban, perlindungan masyarakat, Kependudukan, , , Aparatur
pemerintah desa, , Keuangan Desa, , Organisasi masyarakat, , Keagamaan,
Pendidikan, Kesehatan, Budaya, ekonomi, politik, Ilmu Pengetahuan dan
Teknologi, Kepemudaan dan Olah Raga, Agama, Sosial, Kesehatan, Keluarga
Berencana, dan Transmigrasi
b.Bidang pembangunan desa dan pemberdayaan masyarakat desa,
meliputi:
Perekonomian,
Perindustrian dan Perdagangan, Pertanian, Perikanan, Peternakan, Perkebunan,
Perhutanan, Pengadaan Pangan, ,Pariwisata, Perusahaan Patungan, Badan Usaha
Milik Desa, Penanaman Modal, Lingkungan Hidup, Pembangunan, Pekerja Umum, Tata
Ruang, Kebersihan dan Petamanan, Perempuan, Pemuda, Lembaga Kemasyarakatan
Desa, Bencana Alam, Kebudayaan, Pariwisata, Teknologi Tepat Guna.
Bidang-bidang mempunyai tugas:
a. Melakukan
pembahasan terhadap Rancangan Peraturan Desa Joho dan Rancangan Keputusan BPD Joho
yang masuk dalam bidang tugas masing-masing bidangnya;
b. Melakukan
pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan dan
pelayanan terhadap masyarakat yang termasuk tugas bidangnya;
c. Membantu
Pimpinan BPD Joho untuk mengupayakan penyelesaian masalah yang disampaikan oleh
Kepala Desa Joho kepada BPD;
d. Mengadakan
peninjauan dan kunjungan kerja yang dianggap perlu oleh bidang yang
bersangkutan;
e. Dalam
keadaan tertentu, peninjauan dan kunjungan kerja di luar jadwal yang ditetapkan
oleh Panitia Musyawarah dapat dilaksanakan oleh bidang yang bersangkutan dan
melaporkan hasilnya kepada Pimpinan BPD Joho;
f. Mengadakan
rapat kerja dengan Kepala Desa Joho dan perangkat Desa Joho lainya ,Rapat dengar
pendapat dengan lembaga, badan dan organisasi kemasyarakatan serta menampung
aspirasi masyarakat;
g. Mengajukan
usul dan saran kepada pimpinan BPD Joho yang termasuk dalam ruang lingkup
bidang tugas masing-masing bidang;
h. Menyusun
pertanyaan tertulis dalam rangka pembahasan sesuatu masalah yang menjadi tugas
bidang masing-masing;
i. Memberikan
laporan kepada pimpinan BPD Joho tentang hasil pekerjaan bidang.
Bagian Kedua
Pasal 53
- Mengadakan rapat-rapat secara berkala sekurang-kurangnya 3(tiga) kali dalam setahun;
- Kecuali atas permintaan sekurang-kurangnya 3 (tiga) anggota BPD dan atau atas permintaan Kepala Desa,Ketua BPD Joho dapat mengundang anggotanya untuk mengadakan rapat selambat-lambatnya dalam waktu 1 (satu) bulan setelah permintaan tersebut di terima;
- Rapat- rapat dinyatakan sah apabila dihadiri oleh sekurang-kurangnya 2/3 (dua pertiga) jumlah angota BPD Joho ;
- Rapat – rapat akan dimulai selambat-lambatnya 20 menit dari waktu undangan rapat apabila sudah dihadiri oleh sekurang-kurangnya 2/3 (dua pertiga) jumlah angota BPD Joho;
- Menjaga agar tata tertib BPD Joho dilaksanakan dengan seksama,member ijin berbicara dan menyampaikan pandangan dengan tidak terganggu.
- Melaksanakan keputusan rapat;
BAB X
FUNGSI
DAN TUGAS BPD JOHO
Bagian
Kesatu
Fungsi
BPD JOHO
Pasal 54
BPD Joho mempunyai
fungsi:
a. Membahas
dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa bersama Kepala
Desa Joho;
b. Menampung
dan menyalurkan aspirasi masyarakat Desa Joho; dan
c. Melakukan
pengawasan kinerja Kepala Desa Joho.
Bagian
Kedua
Tugas
BPD Joho
Pasal 55
BPD Joho mempunyai
tugas:
a. Menggali
aspirasi masyarakat;
b. Menampung
aspirasi masyarakat;
c. Mengelola
aspirasi masyarakat;
d. Menyalurkan
aspirasi masyarakat;
e. Menyelenggarakan
musyawarah BPD;
f.
Menyelenggarakan musyawarah Desa;
g. Membentuk
panitia pemilihan Kepala Desa Joho;
h. Menyelenggarakan
musyawarah Desa khusus untuk pemilihan Kepala
Desa antarwaktu;
i.
Membahas dan menyepakati rancangan Peraturan
Desa bersama Kepala
Desa Joho;
j.
Melaksanakan pengawasan terhadap kinerja Kepala
Desa Joho;
k. Melakukan
evaluasi laporan keterangan penyelenggaraan Pemerintahan
Desa Joho;
l.
Menciptakan hubungan kerja yang harmonis dengan
Pemerintah Desa Joho dan lembaga Desa lainnya; dan
m. Melaksanakan
tugas lain yang diatur dalam ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Paragraf
1
Penggalian
Aspirasi Masyarakat
Pasal
56
(1) BPD
Joho melakukan penggalian aspirasi masyarakat.
(2) Penggalian
aspirasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan langsung kepada
kelembagaan dan masyarakat Desa termasuk kelompok masyarakat miskin, masyarakat
berkebutuhan khusus, perempuan, kelompok marjinal.
(3) Penggalian
aspirasi dilaksanakan berdasarkan keputusan musyawarah BPD yang dituangkan
dalam agenda kerja BPD Joho.
(4) Pelaksanaan
penggalian aspirasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menggunakan panduan
kegiatan yang sekurang-kurangnya memuat maksud, tujuan, sasaran, waktu dan
uraian kegiatan.
(5) Hasil
penggalian aspirasi masyarakat Desa Joho disampaikan dalam musyawarah BPD Joho.
Paragraf
2
Menampung
Aspirasi Masyarakat
Pasal
57
(1) Pelaksanaan
kegiatan menampung aspirasi masyarakat dilakukan di sekretariat BPD.
(2) Aspirasi
masyarakat sebagaimana dimaksud ayat (1) diadministrasikan dan disampaikan dalam
musyawarah BPD.
Paragraf
3
Pengelolaan Aspirasi Masyarakat
Pasal 58
(1) BPD
mengelola aspirasi masyarakat Desa melalui pengadministrasian dan perumusan
aspirasi.
(2) Pengadministrasian
aspirasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan pembidangan yang
meliputi bidang pemerintahan, pembangunan, pembinaan kemasyarakatan dan
pemberdayaan masyarakat Desa.
(3) Perumusan
aspirasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan cara menganalisa
dan merumuskan aspirasi masyarakat Desa untuk disampaikan kepada Kepala Desa
dalam rangka mewujudkan tata kelola penyelenggaraan pemerintahan yang baik dan
kesejahteraan masyarakat Desa.
Paragraf
4
Penyaluran
Aspirasi Masyarakat
Pasal
59
(1) BPD menyalurkan aspirasi
masyarakat dalam bentuk lisan dan/ atau tulisan.
(2) Penyaluran aspirasi
masyarakat dalam bentuk lisan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 seperti
penyampaian aspirasi masyarakat oleh BPD dalam musyawarah BPD yang dihadiri
Kepala Desa.
(3)
Penyaluran aspirasi masyarakat dalam bentuk tulisan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) seperti penyampaian aspirasi melalui surat dalam rangka
penyampaian masukan bagi penyelenggaraan Pemerintahan Desa, permintaan
keterangan kepada Kepala Desa, atau penyampaian rancangan Peraturan Desa yang
berasal dari usulan BPD.
Paragraf
5
Penyelenggaraan
Musyawarah BPD Joho
Pasal
60
(1) Musyawarah
BPD dilaksanakan dalam rangka menghasilkan keputusan BPD terhadap hal-hal yang
bersifat strategis.
(2) Hal
yang bersifat strategis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) seperti musyawarah
pembahasan dan penyepakatan rancangan Peraturan Desa, evaluasi laporan
keterangan penyelenggaraan Pemerintahan Desa, menetapkan peraturan tata tertib
BPD, dan usulan pemberhentian anggota BPD.
(3) BPD
menyelenggarakan musyawarah BPD dengan mekanisme, sebagai berikut:
a. Musyawarah
BPD dipimpin oleh pimpinan BPD;
b. Musyawarah
BPD dinyatakan sah apabila dihadiri oleh paling sedikit 2/3 (dua pertiga) dari
jumlah anggota BPD;
c. Pengambilan
keputusan dilakukan dengan cara musyawarah guna mencapai mufakat;
d. Apabila
musyawarah mufakat tidak tercapai, pengambilan keputusan dilakukan dengan cara
pemungutan suara;
e. Pemungutan
suara sebagaimana dimaksud dalam huruf d dinyatakan sah apabila disetujui oleh
paling sedikit ½ (satu perdua) ditambah 1 (satu) dari jumlah anggota BPD yang
hadir; dan
f. Hasil
musyawarah BPD ditetapkan dengan keputusan BPD dan dilampiri notulen musyawarah
yang dibuat oleh sekretaris BPD.
Paragraf
6
Penyelenggaraan
Musyawarah Desa Joho
Pasal
61
(1) Musyawarah
Desa Joho diselenggarakan oleh BPD Joho yang difasilitasi oleh Pemerintah Desa
Joho.
(2) Musyawarah
Desa Joho merupakan forum permusyawaratan yang diikuti oleh BPD Joho,
Pemerintah Desa Joho, dan unsur masyarakat Desa Joho untuk memusyawarahkan hal
yang bersifat strategis dalam penyelenggaraan Pemerintahan Desa Joho.
(3) Hal
yang bersifat strategis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi: a. penataan Desa;
b. Perencanaan
Desa ;
c. Kerja
sama Desa;
d. Rencana
investasi yang masuk ke Desa;
e. Pembentukan
BUM Desa;
f. Penambahan
dan pelepasan Aset Desa; dan
g. Kejadian
luar biasa.
(4) Unsur
masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas: a. tokoh adat;
b. Tokoh
agama;
c. Tokoh
masyarakat;
d. Tokoh
pendidikan;
e. Perwakilan
kelompok tani;
f. Perwakilan
kelompok nelayan;
g. Perwakilan
kelompok perajin;
h. Perwakilan
kelompok perempuan;
i. Perwakilan
kelompok pemerhati dan pelindungan anak; dan
j. Perwakilan
kelompok masyarakat tidak mapan.
(5) Selain
unsur masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (4), musyawarah Desa dapat
melibatkan unsur masyarakat lain sesuai dengan kondisi sosial budaya
masyarakat.
(6) Musyawarah
Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibiayai dari Anggaran Pendapatan dan
Belanja Desa Joho.
(7) Musyawarah
Desa diselenggarakan paling sedikit dua kali dalam 1 (satu) tahun atau sesuai
kebutuhan.
Pasal
62
(1) Musyawarah
Desa Joho diselenggarakan secara partisipatif, demokratis, transparan dan
akuntabel dengan berdasarkan kepada hak dan kewajiban masyarakat.
(2) Hak
masyarakat dalam menyelenggarakan Musyawarah Desa sebagaimana dimaksud ayat (1)
meliputi :
a. Mendapatkan
informasi secara lengkap dan benar perihal hal-hal yang bersifat strategis yang
akan dibahas dalam Musyawarah Desa;
b. Mengawasi
kegiatan penyelenggaraan Musyawarah Desa maupun tindak lanjut hasil keputusan
Musyawarah Desa;
c. Mendapatkan
perlakuan sama dan adil bagi unsur masyarakat yang hadir sebagai peserta
Musyawarah Desa;
d. Mendapatkan
kesempatan secara sama dan adil dalam menyampaiakan aspirasi, saran, dan
pendapat lisan atau tertulis secara bertanggungjawab perihal hal-hal yang
bersifat strategis selama berlangsungnya musyawarah desa;
e. Menerima
pengayoman dan perlindungan dari gangguan, ancaman dan tekanan selama
berlangsungnya musyawarah desa.
(3) Kewajiban masyarakat dalam
penyelenggaraan musyawarah desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi
:
a. Mendorong
gerakan swadaya gotong royong dalam penyusunan kebijakan publik melalui
musyawarah desa.
b. Mempersiapkan
diri untuk berdaya dalam menyampaikan aspirasi, pandangan dan kepentingan
berkaitan dengan hal-hal yang bersifat strategis.
c. Mendorong
terciptanya kegiatan penyelenggaraan musyawarah desa secara partisipatif,
demokratis, transparan dan akuntabel.
d. Mendorong
terciptanya situasi yang aman, nyaman dan tentram selama proses berlangsungnya
musyawarah desa.
e. Melaksanakan
nilai-nilai permusyawaratan, pemufakatan proses kekeluargaan dan
kegotong-royongan dalam pengambilan keputusan perihal kebijakan publik.
Pasal
63
(1)Dalam rangka
penyelenggaraan Musyawarah Desa, masyarakat desa, Pemerintah Desa Joho dan
Badan Permusyawaraan Desa Joho didampingi oleh Pemerintah Kabupaten yang secara
tehnis dilaksanakan oleh Satuan Kerja Perangkat Daerah, tenaga pendamping
profersional, kader pemerberdayaan masyarakat desa, dan/atau pihak ketiga.
(2) Camat
melakukan koordinasi pendampingan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) di
wilayahnya.
Paragraf
7
Pembentukan
Panitia Pemilihan Kepala Desa Joho
Pasal
64
(1) BPD
Joho membentuk pantia pemilihan Kepala Desa Joho serentak dan panitia pemilihan
Kepala Desa antarwaktu.
(2) Pembentukan
panitia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan keputusan
BPD.
Pasal
65
(1) Panitia
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 ayat (1) terdiri dari perangkat Desa Joho dan
unsur masyarakat.
(2) Jumlah
anggota panitia disesuaikan dengan beban tugas dan kemampuan pembiayaan dan
keuangan desa Joho.
(3) Panitia
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertanggungjawab kepada BPD Joho.
(4) Dalam
hal anggota panitia tidak melaksanakan tugas dan kewajiban dapat diberhentikan
dengan keputusan BPD Joho.
Pasal
66
(1) Panitia
sebagaimana dimaksud dalam pasal 65 ayat (1) melakukan penjaringan dan
penyaringan bakal calon Kepala Desa antarwaktu.
(2) Penyaringan
bakal calon Kepala Desa menjadi calon Kepala Desa, paling sedikit 2 (dua) orang
dan paling banyak 3 (tiga) orang.
(3) Dalam
hal jumlah bakal calon yang memenuhi persyaratan lebih dari 3 (tiga), panitia
melakukan seleksi tambahan dengan menggunakan kriteria memiliki pengetahuan
mengenai Pemerintahan Desa, tingkat pendidikan, usia dan persyaratan lain.
(4) Dalam
hal bakal calon yang memenuhi persyaratan kurang dari 2 (dua) orang, panitia
memperpanjang waktu pendaftaran selama 7 (tujuh) hari.
(5) Dalam
hal bakal calon yang memenuhi persyaratan tetap kurang dari 2 (dua) setelah
perpanjangan waktu pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (4), BPD Joho menunda
pelaksanaan pemilihan Kepala Desa sampai dengan waktu yang ditetapkan
kemudian.
Pasal
67
(1) Seleksi
tambahan, apabila terdapat calon lebih dari 3 (tiga) orang, maka panitia
melakukan seleksi tambahan yang dituangkan dalam tata tertib panitia, seleksi
tambahan dimaksud meliputi :
a. Berdasarkan
kriteria berdasarkan pengalaman bekerja di lembaga pemerintah, tingkat
Pendidikan, Usia dan seleksi ujian tulis meliputi pengetahuan umum, kebijakan
pemerintah dan bahasa indonesia.
b. Penilaian
kriteria sebagaimana dimaksud pada point a, yaitu: Pengalaman bekerja di
Lembaga Pemerintah pusat, Pemerintahan Daerah Propinsi / Kabupaten / Kota dan
Pemerintahan Desa/Kelurahan dibuktikan dengan surat keputusan pengangkatan,
baik secara terus menerus maupun tidak terus menerus diakui keseluruhan,
kecuali dalam tahun yang bersamaan merangkap lebih dari satu jabatan di lembaga
pemerintahan, maka masa jabatan dalam tahun yang bersamaan dihitung salah
satunya, dan lamanya pengalaman bekerja/menjabat di lembaga pemerintahan
pertahun nilainya dikalikan 2 (dua).
c. Tingkat
Pendidikan nilai total dihitung berdasarkan Ijazah yang dimilikipada saat
pendaftaran kepada panitia pilkades, dengan nilai yaitu :
SLTP/MTs : 15
SLTA/MAN : 20
Diploma I : 25
Diploma II : 30
Diploma III/sarjana muda : 35
Diploma IV/sarjana (S1) : 40
Pasca Sarjana(S2) : 55
Doktor(S3) : 60
d. Berdasarkan
Usia calon diberi nilai : 50
(2) Seleksi
ujian tulis yang meliputi bidang pemerintahan, pengetahuan umum dan bahasa
indonesia sebagaimana dimaksud diberi nilai sebagai berikut :
a. Bidang
pemerintahan soal 50 dengan jawaban benar setiap soal diberi nilai 2 dan
jawaban salah atau tidak dijawab diberi nilai nol.
b. Pengetahuan
umum dan bahasa indonesia, masing-masing soal 25 dengan jawaban benar setiap
soal diberi nilai 1 dan jawaban salah atau tidak dijawab diberi nilai nol.
Paragraf
8
Penyelenggaraan
Musyawarah Desa Joho Khusus Untuk
Pemilihan
Kepala Desa Antarwaktu
Pasal
68
(1) BPD
Joho menyelenggarakan musyawarah Desa khusus untuk pemilihan Kepala Desa
antarwaktu.
(2) Penyelenggaraan
musyawarah Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk mengesahkan
calon Kepala Desa yang diajukan panitia serta memilih dan pengesahan calon Kepala
Desa terpilih.
(3)Forum
musyawarah Desa Joho menyampaikan calon Kepala Desa Joho terpilih sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) kepada panitia untuk disampaikan kepada BPD.
Pasal
69
BPD Joho menyampaikan calon Kepala
Desa terpilih kepada Bupati paling lambat 7 (tujuh) hari sejak diterimanya
laporan hasil pemilihan Kepala Desa dari panitia pemilihan.
Paragraf
9
Pembahasan
dan Penyepakatan
Rancangan
Peraturan Desa Joho
Pasal
70
(1) BPD Joho
dan Kepala Desa Joho membahas dan menyepakati rancangan Peraturan Desa Joho yang
diajukan BPD dan atau Kepala Desa Joho.
(2) Pembahasan
rancangan Peraturan Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan
oleh BPD Joho dalam musyawarah BPD.
(3) Rancangan
Peraturan Desa Joho yang diusulkan Kepala Desa Joho sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dibahas terlebih dahulu dalam musyawarah internal BPD paling lambat 10
(sepuluh) hari kerja terhitung sejak rancangan Peraturan Desa diterima oleh BPD
Joho.
(4) Pelaksanaan
pembahasan rancangan Peraturan Desa Joho sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
antara BPD Joho dan Kepala Desa Joho untuk pertama kali dilakukan paling lambat
30 (tiga puluh) hari sejak pelaksanaan musyawarah internal BPD Joho.
(5) Apabila
pembahasan pertama sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tidak mencapai kata
sepakat, maka diadakan pembahasan kembali antara BPD Joho dan Kepala Desa Joho untuk
yang kedua paling lambat 3 (tiga) hari sejak pembahasan pertama
(6) Apabila
pembahasan kedua sebagaimana dimaksud pada ayat (5) tidak mencapai kata
sepakat, maka diadakan pembahasan kembali antara BPD Joho dan Kepala Desa Joho untuk
yang ketiga paling lambat 2 (dua) hari sejak pembahasan kedua,
(7) Dalam
pembahasan antara BPD Joho dan Kepala Desa Joho sebagaimana dimaksud apada ayat
(6) tidak mencapai kata sepakat, maka pengambilan keputusan dilakukan votting
dengan suara terbanyak.
(8) Setiap
pembahasan rancangan Peraturan Desa Joho dilakukan pencatatan proses yang
dituangkan dalam notulen dan berita acara musyawarah.
Pasal
71
(1) Dalam
hal pembahasan rancangan Peraturan Desa antara BPD Joho dan Kepala Desa Joho tidak
mencapai kata sepakat, musyawarah bersama tetap mengambil keputusan dengan
disertai catatan permasalahan yang tidak disepakati.
(2) Rancangan
Peraturan Desa Joho sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diajukan oleh
Kepala Desa kepada Camat disertai catatan permasalahan yang tidak disepakati
paling lambat 7 (tujuh) hari sejak musyawarah pembahasan terakhir untuk
mendapatkan evaluasi dan pembinaan.
(3) Tindaklanjut
evaluasi dan pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat berbentuk
:
a. penghentian
pembahasan; atau
b. pembinaan
untuk tindak lanjut pembahasan dan kesepakatan rancangan Peraturan Desa Joho.
(4) Tindaklanjut
pembahasan dan kesepakatan sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) huruf
b dapat dihadiri Camat atau pejabat lain yang ditunjuk.
Paragraf
10
Pelaksanaan
Pengawasan Kinerja Kepala Desa Joho
Pasal
72
(1) BPD
Joho melakukan pengawasan terhadap kinerja Kepala Desa Joho.
(2) Pelaksanaan
pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui :
a. perencanaan
kegiatan Pemerintah Desa Joho dalam menyusun Peraturan Desa Joho tentang
RPJMDes dan Peraturan Desa tentang RKPDes (Rencana Kerja
Pemerintah Desa)
b. Kesesuaian
pelaksanaan kegiatan yang sudah dituangkan dalam LKPPD dengan APBDes.
c. pelaporan
penyelenggaraan Pemerintahan Desa Joho.
(3) Bentuk
pengawasan BPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa monitoring dan
evaluasi.
Pasal
72
Hasil pelaksanaan pengawasan kinerja
Kepala Desa Joho sebagaimana dimaksud dalam pasal 72 ayat (1) menjadi bagian
dari laporan kinerja BPD Joho.
Paragraf
11
Evaluasi
Laporan Keterangan
Penyelenggaraan
Pemerintahan Desa Joho
Pasal
73
(1) BPD
Joho melakukan evaluasi laporan keterangan penyelenggaraan Pemerintahan Desa
Joho.
(2) Evaluasi
laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan evaluasi atas kinerja
Kepala Desa Joho selama 1 (satu) tahun anggaran.
(3) Pelaksanaan
evaluasi sebagaimana dimaksud ayat (1) dilakukan berdasarkan prinsip
demokratis, responsif, transparansi, akuntabilitas dan objektif.
(4) Evaluasi
pelaksanaan tugas Kepala Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi
:
a. Capaian
pelaksanaan RPJMDesa, RKPDesa dan APBDesa;
b. Capaian
pelaksanaan penugasan dari Pemerintah, Pemerintah Provinsi Dan
Pemerintah Kabupaten;
c. Capaian
ketaatan terhadap pelaksanaan tugas sesuai peraturan perundangundangan;
dan
d. Prestasi
Kepala Desa.
(5) Pelaksanaan
evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan bagian dari laporan
kinerja BPD Joho.
Pasal
74
(1) BPD
Joho melakukan evaluasi LKPPD paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja sejak LKPPD
diterima.
(2) Berdasarkan
hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) BPD Joho dapat:
a. membuat
catatan tentang kinerja Kepala Desa Joho;
b. meminta
keterangan atau informasi;
c. menyatakan
pendapat; dan
d. memberi
masukan untuk penyiapan bahan musyawarah Desa.
(3) Dalam
hal Kepala Desa Joho tidak memenuhi permintaan BPD Joho sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) huruf b, BPD Joho tetap melanjutkan proses penyelesaian evaluasi
LKPPD dengan memberikan catatan kinerja Kepala Desa.
(4) Evaluasi
LKPPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi bagian dari laporan kinerja
BPD Joho.
BAB XI
PRODUK
HUKUM BPD JOHO
Pasal
75
(1) Jenis
produk hukum BPD Joho berbentuk :
a. Peraturan
BPD;
b. Keputusan
BPD; dan
c. Keputusan
pimpinan BPD.
(2) Keputusan
BPD ditetapkan dalam Rapat Paripurna.
(3) Keputusan
Pimpinan BPD ditetapkan dalam rapat pimpinan BPD.
Pasal
76
(1) Pengambilan
keputusan dalam Rapat BPD dilakukan dengan cara musyawarah untuk mencapai
mufakat.
(2) Dalam
hal musyawarah mufakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak tercapai maka
keputusan diambil berdasarkan suara terbanyak.
Pasal
77
(1) Rapat
Badan Permusyawaratan Desa Joho dipimpin oleh pimpinan BPD.
(2) BPD
menyelenggarakan rapat dengan mekanisme, sebagai berikut:
a. Rapat dinyatakan
sah apabila dihadiri oleh paling sedikit 2/3 (dua pertiga) dari jumlah anggota
BPD;
c. Pengambilan
keputusan dilakukan dengan cara musyawarah guna mencapai mufakat;
d. Apabila
musyawarah mufakat tidak tercapai, pengambilan keputusan dilakukan dengan cara
pemungutan suara;
e.Pemungutan suara
sebagaimana dimaksud dalam huruf d dinyatakan sah apabila disetujui oleh paling
sedikit ½ (satu perdua) ditambah 1 (satu) dari jumlah anggota BPD yang hadir;
dan
f. Hasil musyawarah
BPD ditetapkan dengan keputusan BPD dan dilampiri notulen musyawarah yang
dibuat oleh sekretaris BPD.
BAB
XII
HAK,
KEWAJIBAN DAN WEWENANG BPD JOHO
Bagian
Kesatu
Hak
BPD Joho
Pasal 78
BPD Joho berhak:
a. Mengawasi
dan meminta keterangan tentang penyelenggaraan Pemerintahan
Desa Joho kepada Pemerintah Desa Joho;
b. Menyatakan
pendapat atas penyelenggaraan Pemerintahan Desa Joho, pelaksanaan pembangunan
Desa Joho, pembinaan kemasyarakatan Desa Joho, dan pemberdayaan masyarakat Desa
Joho; dan
c. Mendapatkan
biaya operasional pelaksanaan tugas dan fungsinya dari Anggaran Pendapatan dan
Belanja Desa Joho.
Paragraf
1
Pengawasan
Pasal
79
(1) BPD
Joho melakukan pengawasan melalui monitoring dan evaluasi pelaksanaan tugas
Kepala Desa Joho.
(2) Monitoring
dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terhadap perencanaan,
pelaksanaan dan pelaporan penyelenggaraan Pemerintahan Desa Joho.
Paragraf
2
Pernyataan
Pendapat
Pasal
80
(1) BPD Joho
menggunakan hak menyatakan pendapat berdasarkan keputusan BPD.
(2) Pernyataan
pendapat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan kesimpulan dari
pelaksanaan penilaian secara cermat dan objektif atas penyelenggaraan
Pemerintahan Desa Joho.
(3) Penilaian
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan melalui pembahasan dan pendalaman
suatu objek penyelenggaraan Pemerintahan Desa Joho yang dilakukan dalam
musyawarah BPD.
(4) Keputusan
BPD Joho sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan hasil musyawarah
BPD.
Paragraf
3
Biaya
Operasional
Pasal
81
(1) BPD
Joho mendapatkan biaya operasional yang bersumber dari APBDesa.
(2) Biaya
operasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan untuk dukungan
pelaksanaan fungsi dan tugas BPD Joho.
(3) Alokasi
biaya operasional sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dengan memperhatikan komponen
kebutuhan operasional dan kemampuan Keuangan Desa Joho.
Bagian
Kedua
Hak
Anggota BPD Joho
Pasal
82
(1) Anggota
BPD Joho berhak:
a. Mengajukan
usul rancangan Peraturan Desa Joho;
b. Mengajukan
pertanyaan;
c. Menyampaikan
usul dan/atau pendapat;
d. Memilih
dan dipilih; dan
e. Mendapat
tunjangan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa.
(2) Hak
anggota BPD Joho sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a sampai dengan huruf
d digunakan dalam musyawarah BPD.
(3) Selain
hak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) BPD berhak:
a. Memperoleh
pengembangan kapasitas melalui pendidikan dan pelatihan, sosialisasi,
pembimbingan teknis, dan kunjungan lapangan yang dilakukan di dalam
negeri.
b.Penghargaan
dari Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, dan Pemerintah Daerah Kabupaten
bagi pimpinan dan anggota BPD yang berprestasi.
Pasal
83
(1) Pimpinan
dan anggota BPD mempunyai hak untuk memperoleh tunjangan sebagaimana dimaksud
dalam pasal 82 ayat (1) huruf e.
(2) Tunjangan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi tunjangan pelaksanaan tugas dan
fungsi, dan tunjangan lainnya.
(3) Tunjangan
pelaksanaan tugas dan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan
tunjangan kedudukan.
(4) Tunjangan
lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan tunjangan kinerja.
(5) Tunjangan
lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan dalam rangka menunjang
kegiatan dan kepentingan dinas anggota BPD
Pasal
84
(1) Tunjangan
kedudukan anggota BPD diberikan berdasarkan kedudukan anggota dalam kelembagaan
BPD.
(2) Tunjangan
kinerja dapat diberikan dalam hal terdapat penambahan beban kerja.
(3) Tunjangan
kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) bersumber dari Pendapatan Asli
Desa.
(4) Tunjangan
lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 83 ayat (5) diberikan dalam rangka
menunjang kegiatan dan kepentingan tugas dan fungsi anggota BPD Joho
(5) Tunjangan
lainnya anggota BPD sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dapat terdiri atas:
a. biaya
perjalanan dinas dalam daerah :
b. biaya
perjalanan dinas luar daerah.
(6) Besaran
biaya perjalanan Dinas dimaksud pada ayat (5) huruf a dan b diatur lebih lanjut
dalam Peraturan Kepala Desa Joho.
Pasal
85
Besaran tunjangan kedudukan anggota BPD
sebagaimana dimaksud pasal 84 ayat (1) diberikan setiap bulan dan ditetapkan
dengan Keputusan Bupati.
Bagian
Ketiga
Kewajiban
Anggota BPD Joho
Pasal 86
Anggota BPD Joho wajib:
a. Memegang
teguh dan mengamalkan Pancasila, melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945, serta mempertahankan dan memelihara keutuhan
Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Bhinneka
Tunggal Ika;
b. Melaksanakan
kehidupan demokrasi yang berkeadilan gender dalam penyelenggaraan Pemerintahan
Desa;
c. Mendahulukan
kepentingan umum di atas kepentingan pribadi, kelompok, dan/atau golongan;
d. menghormati
nilai sosial budaya dan adat istiadat masyarakat Desa;
e. Menjaga
norma dan etika dalam hubungan kerja dengan lembaga Pemerintah Desa dan lembaga
desa lainnya; dan.
f. Mengawal
aspirasi masyarakat, menjaga kewibawaan dan kestabilan penyelenggaraan
Pemerintahan Desa serta mempelopori penyelenggaraan Pemerintahan Desa
berdasarkan tata kelola pemerintahan yang baik.
Bagian
Keempat
Laporan
Kinerja BPD Joho
Pasal
87
(1) Laporan
kinerja BPD merupakan laporan atas pelaksanaan tugas BPD dalam 1 (satu) tahun
anggaran.
(2) Laporan
kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat dengan sistematika :
a. dasar
hukum;
b. pelaksanaan
tugas; dan;
c. penutup.
(3) Laporan
kinerja BPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaporkan secara tertulis
kepada Camat serta disampaikan kepada Kepala Desa dan forum musyawarah Desa
secara tertulis dan atau lisan.
(4)Laporan
kinerja BPD Joho sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan paling lambat 4
(empat) bulan setelah selesai tahun anggaran.
Pasal
88
(1) Laporan
kinerja BPD Joho yang disampaikan kepada camat sebagaimana dimaksud dalam Pasal
87 ayat (3) digunakan camat untuk evaluasi kinerja BPD serta pelaksanaan
pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan Pemerintahan Desa.
(2) Laporan
kinerja BPD Joho yang disampaikan pada forum musyawarah Desa Joho sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 87 ayat (3) merupakan wujud pertanggungjawaban pelaksanaan
tugas BPD Joho kepada masyarakat Desa Joho.
Bagian
Kelima
Kewenangan
BPD Joho
Pasal 89
BPD Joho berwenang:
a. Mengadakan
pertemuan dengan mayarakat untuk mendapatkan aspirasi;
b. Menyampaikan
aspirasi masyarakat kepada Pemerintah Desa secara lisan dan tertulis;
c. Mengajukan
rancangan Peraturan Desa Joho yang menjadi kewenangannya;
d. Melaksanakan
monitoring dan evaluasi kinerja Kepala Desa Joho;
e. Meminta
keterangan tentang penyelenggaraan Pemerintahan Desa Joho kepada
Pemerintah Desa Joho; dan Menyatakan pendapat atas
penyelenggaraan Pemerintahan Desa Joho, pelaksanaan pembangunan Desa Joho,
pembinaan kemasyarakatan Desa Joho, dan pemberdayaan masyarakat Desa Joho;
f. Mengawal
aspirasi masyarakat, menjaga kewibawaan dan kestabilan penyelenggaraan
Pemerintahan Desa serta mempelopori penyelenggaraan
Pemerintahan Desa berdasarkan tata kelola pemerintahan yang
baik;
g. Menyusun
peraturan tata tertib BPD Joho;
h. Menyampaikan
laporan hasil pengawasan yang bersifat insidentil kepada Bupati melalui
Camat;
i. Menyusun
dan menyampaikan usulan rencana biaya operasional BPD secara tertulis kepada
Kepala Desa untuk dialokasikan dalam RAPB Desa;
j. Mengelola
biaya operasional BPD Joho;
k. Mengusulkan
pembentukan Forum Komunikasi Antar Kelembagaan Desa kepada Kepala Desa Joho;
dan
l. Melakukan
kunjungan kepada masyarakat dalam rangka monitoring dan evaluasi
penyelenggaraan Pemerintahan Desa Joho.
BAB XIII
PEMBERHENTIAN
ANGGOTA BPD JOHO
Bagian Kesatu Umum
Pasal 90
( 1 ) Anggota BPD Joho berhenti karena:
a. Meninggal
dunia;
b. Mengundurkan
diri; atau
c. Diberhentikan.
(2) Anggota BPD Joho diberhentikan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, apabila:
a.
Berakhir masa keanggotaan;
b.
Tidak dapat melaksanakan tugas secara
berkelanjutan atau berhalangan tetap
secara berturut-turut selama 6 (enam) bulan tanpa keterangan apapun;
c.
Tidak lagi memenuhi syarat sebagai anggota BPD
Joho;
d.
Tidak melaksanakan kewajiban;
e.
Melanggar larangan sebagai anggota BPD Joho;
f.
Melanggar sumpah/janji jabatan dan kode etik
BPD Joho;
g.
Dinyatakan bersalah berdasarkan putusan
pengadilan yang telah memperoleh
kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan ancaman pidana
penjara 5 (lima) tahun atau lebih;
h.
Tidak
menghadiri rapat paripurna
dan/atau rapat BPD lainnya yang menjadi tugas dan kewajibannya sebanyak
6 (enam) kali berturutturut tanpa alasan yang sah;
i.
Adanya perubahan status Desa menjadi kelurahan,
penggabungan 2 (dua) Desa atau lebih menjadi 1 (satu) Desa baru, pemekaran atau
penghapusan Desa;
j.
Bertempat tinggal diluar wilayah dari asal
pemilihan; dan/atau
ditetapkan sebagai calon
Kepala Desa.
Pasal 91
(1) Pemberhentian
anggota BPD Joho diusulkan oleh pimpinan BPD berdasarkan hasil musyawarah BPD
Joho kepada Bupati melalui Kepala Desa Joho.
(2) Kepala
Desa Joho menindaklanjuti usulan pemberhentian anggota BPD kepada
Bupati melalui Camat paling lama 7 (tujuh) hari sejak diterimanya usul
pemberhentian.
(3) Camat
menindaklanjuti usulan pemberhentian anggota BPD kepada Bupati paling lama 7
(tujuh) hari sejak diterimanya usul pemberhentian.
(4) Bupati
meresmikan pemberhentian anggota BPD paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak
diterimanya usul pemberhentian anggota BPD.
(5) Peresmian
pemberhentian anggota BPD sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan dengan
Keputusan Bupati
Bagian Kedua
Pemberhentian
Sementara
Pasal 92
(1) Anggota
BPD Joho diberhentikan sementara oleh Bupati setelah ditetapkan sebagai
tersangka dalam tindak pidana korupsi, terorisme, makar, dan/atau tindak pidana
terhadap keamanan negara.
(2) Dalam
hal anggota BPD Joho yang diberhentikan sementara berkedudukan sebagai pimpinan
BPD, diikuti dengan pemberhentian sebagai pimpinan BPD Joho.
(3) Dalam
hal pimpinan BPD Joho diberhentikan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) pimpinan BPD lainnya memimpin rapat
pemilihan pimpinan BPD pengganti antar waktu.
BAB XIV
PENGISIAN
ANGGOTA BPD JOHO ANTARWAKTU
Pasal 93
(1) Anggota
BPD Joho yang berhenti antarwaktu digantikan oleh calon anggota BPD nomor urut
berikutnya berdasarkan hasil pemilihan anggota BPD.
(2) Dalam
hal calon anggota BPD nomor urut berikutnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
meninggal dunia, mengundurkan diri atau tidak lagi memenuhi syarat sebagai
calon anggota BPD, digantikan oleh calon anggota BPD nomor urut berikutnya.
(3) Pengganti
anggota antar waktu dinyatakan sah menjadi anggota BPD sejak nama itu diusulkan
oleh Kepala Desa ke Bupati.
(4) Pemilihan
Pimpinan BPD apabila terjadi kekosongan pimpinan BPD maka dilaksanakan dengan
cara musyawarah namun apabila tidak menemukan mufakat selanjutnya akan
dilakukan pemilihan langsung
Pasal 94
(1) Paling
lama 7 (tujuh) hari sejak anggota BPD Joho yang diberhentikan antarwaktu
ditetapkan, Kepala Desa Joho menyampaikan usulan nama calon pengganti anggota
BPD yang diberhentikan kepada Bupati melalui Camat.
(2) Paling
lama 7 (tujuh) hari sejak diterimanya usulan anggota BPD yang diberhentikan antarwaktu sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), Camat menyampaikan usulan nama calon pengganti anggota
BPD yang diberhentikan kepada Bupati.
(3) Bupati
meresmikan calon pengganti anggota BPD menjadi anggota BPD dengan Keputusan Bupati paling lama 30
(tiga puluh) hari sejak disampaikannya usul penggantian anggota BPD dari Kepala
Desa.
(4) Peresmian
anggota BPD sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mulai berlaku sejak pengambilan
sumpah/janji dan dipandu oleh Bupati atau pejabat yang ditunjuk.
(5) Setelah
pengucapan sumpah/janji sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilanjutkan
penandatanganan berita acara pengucapan sumpah/janji.
Pasal 95
(1) Masa
jabatan anggota BPD antarwaktu melanjutkan sisa masa jabatan anggota BPD yang
digantikannya.
(2) Masa
jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung 1 (satu) periode.
Pasal 96
(1) Penggantian
antarwaktu anggota BPD Joho tidak dilaksanakan apabila sisa masa jabatan
anggota BPD yang digantikan kurang dari 6 (enam) bulan.
(2) Keanggotaan
BPD Joho sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kosong sampai berakhirnya masa
jabatan anggota BPD
BAB
XV
PENDANAAN
Pasal
97
Pendanaan pelaksanaan kegiatan BPD Joho dibebankan
pada:
a. APBDes;
dan
b. Sumber
lain yang sah.
Pasal
98
(1) Pembiayaan
pengembangan kapasitas melalui pendidikan dan pelatihan, sosialisasi,
pembimbingan teknis bersumber dari APBDes dan Sumber lain yang sah.
(2) Pengembangan
kapasitas melalui pendidikan dan pelatihan, sosialisasi, pembimbingan teknis
sebagaimana dimaksud ayat (1) dilaksanakan oleh Pemerintah Kabupaten
BAB XVI
KUNJUNGAN KERJA DAN STUDI
BANDING
Pasal 99
- Untuk melaksanakan tugas,kewajiban dan kewenangan BPD Joho,Pimpinan BPD dan anggota BPD Joho apabila di perlukan dapat melakukan kunjungan kerja ke luar desa Joho;
- Kunjungan kerja dilakukan sesuai dengan kebutuhan dan kepentingan dalam pembahasan suatu masalah yang berkaitan dengan penyelenggaraan pemerintahan desa atau masalah kemasyarakatan;
BAB XVII
KETENTUAN LAINYA
Bagian Kesatu
WAKTU
MUSYAWARAH
Pasal 100
(1) BPD
Joho mengadakan rapat sekurang-kurangnya 2 (dua) kali dalam setahun dan
bertempat sementara di Kantor Balai Desa Joho sampai Kantor BPD Joho tersedia;
(2) BPD
Joho mengadakan rapat atas undangan Ketua BPD Joho;
(3) Rapat
di mulai selambat-lambatnya 20 menit dari waktu yang sudah di tentukan apabila
sudah memenuhi kuorum;
(4) Rapat
BPD Joho dapat dilaksanakan atas permintaan sekurang-kurangnya ⅔ atau
½ ditambah satu dari jumlah anggota BPD Joho atau atas permintaan Kepala Desa
Joho
(5) Ketua
BPD Joho dapat mengundang anggotanya untuk mengadakan rapat sebagimana dimaksud
dalam ayat (3) selambat-lambatnya dalam waktu 7 (tujuh) hari setelah permintan
itu diterima;
(6) Rapat
BPD Joho sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), dipimpin oleh Ketua BPD Joho.
(7) Dalam
hal Ketua BPD Joho berhalangan, rapat dipimpin oleh Wakil Ketua.
(8) Jenis
Rapat BPD Joho diatur lebih lanjut dalam tata tertib BPD Joho.
Bagian Kedua
PENGATURAN PIMPINAN
MUSYAWARAH
Pasal 101
(1) Apabila
ketua berhalangan sementara, maka tugas kewajibannya dilakukan oleh wakil ketua
yang ditunjuk oleh Ketua.
(2) Apabila
wakil ketua berhalangan sementara maka rapat BPD Joho atau Rapat-rapat yang
lainnya dilakukan oleh sekretaris.
(3) Apabila
sekretaris berhalangan sementara maka rapat BPD Joho atau Rapat- rapat yang
lainnya dilakukan oleh ketua-ketua bidang.
(4) Apabila
ketua-ketua bidang berhalangan sementara, maka rapat BPD Joho atau Rapat-rapat
yang lainnya dilakukan oleh anggota yang tertua usianya dibantu oleh anggota
yang termuda usianya.
(5) Rapat
dinyatakan sah jika dihadiri oleh
sekurang-kurangnya 2/3 (dua pertiga) jumlah angota BPD Joho
(6) Apabila
anggota BPD Joho belum mencapai kuorum sebagaimana dimaksudkan pada ayat (5),
Pimpinan Rapat dapat menunda rapat paling lambat 1 (satu) jam.
(7) Apabila
penundaan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) , belum juga tercapai kuorum, maka
Rapat paripurna ditunda paling lambat 1 (satu) jam lagi.
(8) Apabila
penundaan sebagaimana dimaksud pada ayat (7) masih belum mencapai kuorum, maka
rapat BPD ditunda paling lambat 3 (tiga) hari.
Bagian Ketiga
TATA CARA MUSYAWARAH
Pasal 102
(1) Acara
rapat – rapat dimulai dengan pembukaan acara yang di lakukan oleh Sekretaris
BPD Joho.
(2) Pimpinan
rapat memulai acara dengan menyampaikan tata cara rapat sebagai berikut :
(a) Tujuan
rapat;
(b) Penyampaian
tujuan rapat dan pembahasan;
(c) Persetujuan
dan kesepakatan hasil musyawarah dilanjutkan kesimpulan;
(d) Pengesahan;
(e) Penandatanganan
Surat Keputusan
(f)
Penandatanganan Daftar Hadir
(g) Penandatanganan
Berita Acara
(3) Pimpinan
rapat selanjutnya menyampaikan tema pembahasan dan memberikan pandangan dan
atau penyampaian draf rancangan pembahasan kepada anggota;
(4) Setiap
Anggota wajib memberikan pandangan atau usulan atas rancangan pembahasan oleh
pimpinan rapat secara bergantian oleh anggota;
(5) Pimpinan
rapat menyimpulkan hasil pembahasan yang kemudian di tuangkan ke dalam Surat Keputusan
(6) Pimpinan
rapat mengesahkan hasil pembahasan, yang selanjutnya menandatangani Surat Keputusan.
Bagian Keempat
PERGANITAN PIMPINAN RAPAT
Pasal 103
- Apabila pimpinan BPD Joho meletakan jabatan, mengundurkan diri dari keanggotaan atau meninggal dunia, maka diadakan pemilihan kembali pimpinan BPD berdasarkan musyawarah atau pemilihan langsung;
- Apabila ketua meletakkan jabatannya, atau berhalangan tetap, maka tugas dan kewajibannya dilakukan oleh wakil ketua sampai pemilihan ketua dilaksanakan;
- Apabila wakil ketua meletakkan jabatannya, atau berhalangan tetap, maka rapat BPD Joho atau rapat-rapat yang lainnya dilakukan oleh sekretaris sampai pemilihan wakil ketua dilaksanakan;
- Apabila sekretaris meletakkan jabatannya, atau berhalangan tetap, maka rapat BPD Joho atau rapat-rapat yang lainnya dilakukan oleh ketua-ketua bidang sampai pemilihan sekretaris dilaksanakan;
- Apabila ketua-ketua bidang berhalangan tetap, maka rapat BPD atau rapat-rapat lainnya dilakukan oleh anggota yang tertua usianya dibantu oleh anggota yang termuda usianya sampai pemilihan ketua bidang dilaksanakan;
- Pemilihan pimpinan BPD Joho apabila Ketua dan atau Wakil Ketua, dan atau Sekretaris, dan atau Ketua Bidang meletakkan jabatan atau berhalangan tetap di lakukan dengan musyawarah, dan apabila tidak menemukan mufakat selanjutnya dilakukan pemilihan langsung;
- Anggota BPD Joho yang telah terpilih menjadi pipmpinan BPD Joho selanjutnya wajib untuk menandatangani berita acara dan berkenan melaksanakan hak dan kewajibannya;
- Segala bentuk surat yang dikeluarkan untuk atas nama BPD dinyatakan sah apabila telah di tandatangani oleh Ketua BPD atau Wakil Ketua BPD jika Ketua BPD sedang berhalangan di sertai Cap BPD dan Nomor Registrasi agenda BPD;
- Anggota BPD wajib melaksanakan keputusan rapat.
BAB XVIII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 104
Ketetapan BPD Joho ini mulai berlaku sejak tanggal
di tetapkan
Pasal
105
Hal-hal yang belum cukup diatur dalam
ketetapan BPD Joho ini akan diatur dan di tetapkan lebih lanjut oleh Pimpinan
BPD Joho setelah mendengar pertimbangan dari anggota BPD.
Di tetapkan di : Joho
Pada Tanggal : 13 Oktober 2018
BADAN PERMUSYAWARATAN DESA
KETUA
( FARID IRFANGI )
Judul: Tata Tertib BPD Joho
Rating: 100% based on 99998 ratings. 5 user reviews.
Ditulis Oleh BPDJOHO
Rating: 100% based on 99998 ratings. 5 user reviews.
Ditulis Oleh BPDJOHO
0 komentar:
Posting Komentar