Tata Tertib BPD Joho




 BADAN PERMUSYAWARATAN DESA
(BPD)
DESA JOHO, KECAMATAN BAWANG,KABUPATEN BANJARNEGARA
============================================================
PERATURAN BADAN PERMUSYAWARATAN DESA JOHO
NOMOR 1 TAHUN 2018

TENTANG
TATA TERTIB BADAN PERMUSYAWARATAN DESA (BPD)
DESA JOHO KECAMATAN BAWANG


Dengan Rahmat Tuhan Yang Maha Esa


BADAN PERMUSYAWARATAN DESA JOHO



BADAN PERMUSYAWARATAN DESA
(BPD)
DESA JOHO, KECAMATAN BAWANG,KABUPATEN BANJARNEGARA
===================================================================

PERATURAN BADAN PERMUSYAWARATAN DESA JOHO
NOMOR 1 TAHUN 2018
TENTANG

TATA TERTIB BADAN PERMUSYAWARATAN DESA (BPD)
DESA JOHO KECAMATAN BAWANG

Dengan Rahmat Tuhan Yang Maha Esa


BADAN PERMUSYAWARATAN DESA JOHO


Menimbang :

a.    Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Peraturan Bupati Banjarnegara Nomor 19 Tahun 2017 tentang Petunjuk Pengisian dan Pemberhentian Anggota Badan Permusyawaratan Desa, perlu disusun Tata Tertib Permusyawaratan Desa;

b.    Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Keputusan Badan Permusyawaratan Desa tentang Tata Tertib Permusyawaratan Desa Joho.

Mengingat :

1.    Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Provinsi Jawa Tengah;  

2.    Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234); 

3.    Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495); 

4.    Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);

5.    Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950 tentang Penetapan Mulai Berlakunya Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Provinsi Jawa Tengah;

6.    Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5717);

7.    Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 199);

8.    Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 110 Tahun 2016 tentang Badan Permusyawaratan Desa;

9.    Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 2093);

10. Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 19 Tahun 2017 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 6 Tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Banjarnegara Tahun 2017 Nomor 19, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 247);
11. Peraturan Bupati Banjarnegara Nomor 36 Tahun 2015 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 6 Tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Desa Sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Nomor 44 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 6 Tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Desa (Berita Daerah Kabupaten Banjarnegara Tahun 2015 Nomor 36);

12. Peraturan Desa Joho Nomor Tahun 2017 tentang Perubahan APBDesa


MEMUTUSKAN :

Menetapkan : TATA TERTIB BADAN PERMUSYAWARATAN DESA JOHO, KECAMATAN BAWANG, KABUPATEN BANJARNEGARA


BAB I

KETENTUAN UMUM

Pasal 1

Dalam Peraturan Badan Permusyawaratan Desa Joho yang dimaksud dengan :
1.        Daerah adalah Kabupaten Banjarnegara;
2.        Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Kabupaten Banjarnegara;
3.        Bupati adalah Bupati Banjarnegara;
4.        Desa Joho adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas-batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat joho, berdasarkan asal-usul dan adat istiadat joho yang diakui dan dihormati dalam sistem Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan berada di Daerah Kabupaten;
5.        Pemerintah Desa Joho adalah penyelenggara Pemerintahan Desa Joho dan Badan Permusyawaratan Desa Joho dalam mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat Joho, berdasarkan asal-usul dan adat istiadat Joho yang diakui dan dihormati dalam sistem Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan berada di Daerah Kabupaten;
6.        Pemerintah Desa adalah Kepala Desa dan Perangkat Desa Joho, Kecamatan Bawang, Kabupaten Banjarnegara;
7.        Peraturan Desa Joho adalah Peraturan Perundang-undangan yang dibuat oleh BPD Joho bersama Kepala Desa Joho;
8.        Kepala Desa Joho adalah Kepala Desa Joho, Kecamatan Bawang, Kabupaten Banjarnegara;
9.        Badan Permusyawaratan Desa Joho selanjutnya disingkat BPD adalah Badan Permusyawaratan Desa Joho Kecamatan Bawang, Kabupaten Banjarnegara;
10.     Pimpinan BPD Joho adalah Ketua, Wakil Ketua dan Sekretaris BPD Desa Joho, Kecamatan Bawang, Kabupaten Banjarnegara;
11.     Anggota BPD Joho adalah Anggota BPD Desa Joho, Kecamatan Bawang, Kabupaten Banjarnegara;
12.     Panitia Musyawarah adalah Panitia Musyawarah Badan Permusyawaratan Desa Joho, Kecamatan Bawang, Kabupaten Banjarnegara;
13.     Rapat Paripurna adalah rapat Paripurna yang diselenggarakan oleh Badan Permusyawaratan Desa Joho, Kecamatan Bawang, Kabupaten Banjarnegara;
14.     Rapat-rapat adalah rapat-rapat yang diselenggarakan oleh Badan Permusyawaratan Desa Joho, Kecamatan Bawang, Kabupaten Banjarnegara;
15.     Sekretariat BPD adalah pusat kegiatan-kegiatan kesekretariatan yang diselenggarakan oleh Badan Permusyawaratan Desa Joho, Kecamatan Bawang, Kabupaten Banjarnegara;
16.     APBDes adalah Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Joho, Kecamatan Bawang, Kabupaten Banjarnegara;

BAB II

MAKSUD DAN TUJUAN

Pasal 2

Maksud Tata Tertib ini untuk memberikan kepastian hukum terhadap BPD Joho sebagai lembaga di Desa Joho dalam melaksanakan Tugas dan Fungsi sebagai BPD.

Tujuan Pengaturan BPD Joho dalam Tata Tertib ini untuk :
a.    Mempertegas peran BPD Joho dalam penyelenggaraan Pemerintahan Desa Joho; 
b.    Mendorong BPD Joho agar mampu menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat Desa Joho; dan 
c.    Mendorong BPD dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik di Desa Joho

BAB III

KEANGGOTAAN BPD JOHO

Bagian Kesatu

Anggota BPD JOHO

Pasal 3

(1)   Anggota BPD Joho merupakan wakil dari penduduk Desa Joho berdasarkan keterwakilan wilayah dan keterwakilan perempuan yang pengisiannya dilakukan secara demokratis melalui proses pemilihan secara langsung atau musyawarah perwakilan. 
(2)   Jumlah anggota BPD Joho sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan jumlah 7 ( tujuh ) Orang
(3)   Wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan wilayah dalam desa Joho yaitu meliputi Wilayah Dusun I,Dusun II,Dusun III, RW atau RT, secara proporsional.

Pasal 4

Pengisian  keanggotaan BPD Joho, dilakukan melalu:
a.  Pengisian anggota BPD Joho berdasarkan keterwakilan wilayah; dan 
b.  Pengisian anggota BPD Joho berdasarkan keterwakilan perempuan.

Pasal 5

(1)      Pengisian anggota BPD Joho berdasarkan keterwakilan wilayah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a dilakukan untuk memilih calon anggota BPD Joho dari unsur wakil wilayah pemilihan dalam desa Joho. 
(2)      Unsur wakil wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah masyarakat desa Joho dari wilayah pemilihan dalam desa Joho. 
(3)      Wilayah pemilihan dalam desa Joho sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah lingkup wilayah tertentu dalam desa Joho yang telah ditetapkan memiliki wakil dalam keanggotaan BPD Joho. 

Pasal 6

(1)   Pengisian anggota BPD Joho berdasarkan keterwakilan perempuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b dilakukan untuk memilih 1 (satu) orang perempuan sebagai anggota BPD Joho. 
(2)   Wakil perempuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah perempuan warga desa Joho yang memenuhi syarat calon anggota BPD Joho serta memiliki kemampuan dalam menyuarakan dan memperjuangan kepentingan perempuan. 


Pasal 7

(1)   Pengisian anggota BPD Joho sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dilaksanakan oleh panitia yang ditetapkan dengan Keputusan Kepala Desa Joho. 
(2)   Panitia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit berjumlah 9 ( sembilan ) orang dan paling banyak berjumlah 11 (sebelas) orang yang terdiri atas unsur Perangkat Desa Joho paling banyak 3 (tiga) orang dan unsur Masyarakat paling banyak 8 (delapan) orang. 
(3)   Unsur masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan wakil dari wilayah pemilihan. 

Pasal 8

(1)   Panitia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) melakukan penjaringan dan penyaringan bakal calon anggota BPD Joho dalam jangka waktu 6 (enam) bulan sebelum masa keanggotaan BPD Joho berakhir. 
(2)   Bakal calon anggota BPD Joho yang memenuhi syarat di tetapkan sebagai calon anggota BPD Joho. 
(3)   Pemilihan calon anggota BPD Joho sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling lambat 3 (tiga) bulan sebelum masa keanggotaan BPD Joho berakhir. 

Pasal 9

(1)   Dalam hal mekanisme pengisian keanggotaan BPD Joho ditetapkan melalui proses musyawarah perwakilan, calon anggota BPD Joho dipilih dalam proses musyawarah perwakilan oleh unsur wakil masyarakat yang mempunyai hak pilih. 
(2)   Unsur wakil masyarakat yang mempunyai hak pilih adalah diatur lebih lanjut dalam tata tertib panitia. 
(3)   Dalam hal menetapkan calon anggota terpilih panitia juga menetapkan calon anggota daftar tunggu pengganti antar waktu sesuai dengan keterwakilan wilayah dan keterwakilan perempuan yang ditetapkan dengan Keputusan Panitia. 

Pasal 10

(1)   Calon anggota BPD Joho terpilih disampaikan oleh panitia kepada Kepala Desa Joho paling lambat 7 (tujuh) hari sejak calon anggota BPD Joho terpilih ditetapkan dengan keputusan panitia. 
(2)   Calon anggota BPD Joho terpilih sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan oleh Kepala Desa Joho kepada Bupati melalui Camat paling lambat 7 (tujuh) hari sejak diterimanya hasil pemilihan dari panitia pengisian untuk disahkan dengan Keputusan Bupati. 


Bagian Kedua

Peresmian Anggota BPD

Pasal 11

(1)   Peresmian anggota BPD Joho ditetapkan dengan keputusan Bupati paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak diterimanya laporan hasil pemilihan anggota BPD Joho dari Kepala Desa Joho. 
(2)   Keputusan Bupati sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mulai berlaku sejak tanggal pengucapan sumpah dan janji anggota BPD Joho. 
(3)   Pengucapan sumpah janji anggota BPD Joho dipandu oleh Bupati atau pejabat yang ditunjuk paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak diterbitkannya keputusan Bupati mengenai peresmian anggota BPD Joho. 

Pasal 12

(1)   Masa keanggotaan BPD Joho selama 6 (enam) tahun terhitung sejak tanggal pengucapan sumpah/janji. 
(2)   Anggota BPD Joho sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dipilih untuk masa keanggotaan paling banyak 3 (tiga) kali secara berturut-turut atau tidak secara berturut-turut. 

Pasal 13

(1)   Anggota BPD Joho sebelum memangku jabatannya bersumpah/berjanji secara bersama-sama dihadapan masyarakat dan dipandu oleh Camat atau pejabat yang ditunjuk. 
(2)   Susunan kata sumpah/janji anggota BPD Joho sebagai berikut: 

”Demi Allah/Tuhan, saya bersumpah/berjanji bahwa saya akan memenuhi kewajiban saya selaku anggota Badan Permusyawaratan Desa dengan sebaikbaiknya, sejujur-jujurnya, dan seadil-adilnya; bahwa saya akan selalu taat dalam mengamalkan dan mempertahankan Pancasila sebagai dasar negara, dan bahwa saya akan menegakkan kehidupan demokrasi dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 serta melaksanakan segala peraturan perundang-undangan dengan selurus-lurusnya yang berlaku bagi Desa, Daerah, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia”.

Pasal 14

(1)   Pengucapan sumpah/janji jabatan anggota BPD Joho sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2), didampingi oleh rohaniawan sesuai dengan agamanya masing-masing; 
(2)   Dalam pengucapan sumpah/janji sebagaimana dimaksud pada ayat (1), anggota BPD Joho yang beragama  Islam, diawali dengan frasa “Demi Allah saya bersumpah”; 
(3)   Setelah pengucapan sumpah/janji sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilanjutkan penandatanganan berita acara pengucapan sumpah/janji. 

BAB IV

KELEMBAGAAN BPD JOHO

Pasal 15

(1)  Kelembagaan BPD Joho terdiri atas: 
a.       Pimpinan; dan 
b.       Bidang. 
(2)  Pimpinan BPD Joho sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri atas: 
a.       1 (satu) orang ketua; 
b.       1 (satu) orang wakil ketua; dan 
c.        1 (satu) orang sekretaris. 

(3)  Bidang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri atas : 
a.       Bidang penyelenggaraan Pemerintahan Desa Joho dan pembinaan kemasyarakatan; dan 
b.       Bidang pembangunan Desa Joho dan pemberdayaan masyarakat Desa Joho.
(4) Bidang sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dipimpin oleh ketua bidang; 
(5) Pimpinan BPD Joho dan ketua bidang merangkap sebagai anggota BPD Joho. 

Pasal 16

(1)   Pimpinan BPD Joho dan ketua bidang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) dipilih dari dan oleh anggota BPD Joho secara langsung dalam rapat BPD yang diadakan secara khusus. 
(2)   Rapat pemilihan pimpinan BPD Joho dan ketua bidang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk pertama kali dipimpin oleh anggota tertua dan dibantu oleh anggota termuda. 
(3)   Selama pimpinan BPD Joho belum terbentuk, segala kegiatan rapat untuk sementara dipimpin oleh anggota tertua dan termuda yang disebut dengan pimpinan sementara. 
(4)   Dalam hal anggota tertua dan/atau termuda sebagaimana dimaksud ayat (3) berhalangan, maka sebagai penggantinya adalah anggota yang tertua dan/atau termuda kedua yang hadir. 
(5)   Rapat pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan paling lambat 3 (tiga) hari terhitung sejak tanggal pengucapan sumpah/janji. 
(6)   Rapat pemilihan pimpinan dan/ atau ketua bidang berikutnya karena pimpinan dan/ atau ketua bidang berhenti, dipimpin oleh ketua atau pimpinan BPD Joho lainnya berdasarkan kesepakatan pimpinan BPD Joho.

Pasal 17

(1)    Pemilihan pimpinan BPD Joho sebagaimana dimaksud pada Pasal 16 ayat (1) dilaksanakan dalam Rapat Paripurna yang dihadiri oleh sekurang-kurangnya 2/3 (dua pertiga) jumlah angota BPD Joho 
(2)    Apabila anggota BPD Joho belum mencapai kuorum sebagaimana dimaksudkan pada ayat (1), Pimpinan Rapat dapat menunda rapat paling lambat 1(satu) jam. 
(3)    Apabila penundaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) , belum juga tercapai kuorum, maka Rapat paripurna ditunda paling lambat 1 (satu) jam lagi. 
(4)    Apabila penundaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) masih belum mencapai kuorum, maka rapat paripurna pemilihan pimpinan BPD Joho ditunda paling lambat 3 (tiga) hari. 

Pasal 18

(1)    Calon Pimpinan BPD Joho diusulkan oleh anggota BPD Joho
(2)    Calon Pimpinan BPD Joho disampaikan kepada Pimpinan sementara BPD Joho untuk ditetapkan sebagai calon yang berhak dipilih. 
(3)    Calon yang berhak dipilih) ditetapkan dengan Keputusan Pimpinan sementara BPD Joho setelah dibahas bersama-sama dengan anggota BPD Joho 
 
Pasal 19

(1)  Pemilihan pimpinan BPD Joho dapat dilaksanakan dengan cara musyawarah untuk mencapai mufakat. 
(2)  Apabila musyawarah untuk mencapai mufakat tidak tercapai, maka pemilihan Pimpinan BPD Joho dilaksanakan secara langsung, bebas, rahasia, jujur dan adil. 
(3)  Calon terpilih pimpinan BPD Joho yang mendapat dukungan suara terbanyak ditetapkan sebagai pimpinan BPD Joho sesuai urutan perolehan suara. 
(4)  Apabila di dalam pelaksanaan pemilihan calon ketua terdapat suara terbanyak yang sama, maka penentuan calon Ketua ditentukan dengan cara musyawarah untuk mencapai mufakat. 
(5)  Apabila musyawarah untuk mencapai mufakat sebagaimana dimaksud ayat (4) tidak dapat dicapai, maka dilaksanakan pemilihan ulang, khusus untuk calon yang memiliki suara yang terbanyak yang sama. 


BAB V

KEDUDUKAN ,FUNGSI,WEWENANG,HAK DAN KEWAJIBAN

DAN LARANGAN BPD JOHO

Bagian Kesatu

KEDUDUKAN

Pasal 20

BPD Joho berkedudukan sebagai unsur penyelenggara pemerintah desa bersama-sama dengan Kepala Desa Joho.

                                                                   Bagian Kedua

FUNGSI

Pasal 23

BPD Joho berfungsi menetapkan Peraturan Desa Joho bersama Kepala Desa Joho,menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat.

Bagian Ketiga

WEWENANG

Pasal 24

a.    Membahas rancangan Peraturan Desa Joho bersama Kepala Desa Joho
b.    Melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan Peraturan Desa Joho,Peraturan Kepala Desa Joho dan keputusan Kepala Desa Joho.
c.    Mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian Kepala Desa Joho
d.    Membentuk panitia Pemilihan Kepala Desa Joho
e.    Menggali,menampung,menghimpun,merumuskan dan menyalurkan aspirasi masyarakat.
f.     Menyusun tata tertib.

Bagian Keempat

HAK

Pasal 25

(1)  BPD Joho mempunyai Hak :
a.    Meminta keterangan kepada Pemerintah Desa Joho.
b.    Menyatakan pendapat.
(2)  Anggota BPD Joho mempunyai hak :
a.    Mengajukan rancangan Peraturan Desa Joho
b.    Mengajukan Pertanyaan
c.    Menyampaikan usul dan pendapat.
d.    Memilih dan dipilih.
e.    Memperoleh Tunjangan.


Bagian Kelima

KEWAJIBAN

Pasal 26

(1)  BPD Joho mempunyai Kewajiban :
a.    Menyampaikan informasi hasil kinerjanya kepada masyarakat
b.    Menyampaikan informasi hasil kinerjanya sebagaimana huruf a paling sedikit 1 kali dalam satu tahun.
c.    Menyampaikan informasi hasil kinerjanya sebagaimana huruf b dapat dilakukan melalui pertemuan atau media cetak.

(2)  Anggota BPD Joho mempunyai Kewajiban :
a.    Mengamalkan pancasila,melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan mentaati segala peraturan perundang-undangan;
b.    Melaksanakan kehidupan demokrasi dalam penyelenggaraan Pemerintahan Desa Joho;
c.    Mempertahankan dan memelihara Hukum Nasional serta Keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
d.    Menyerap,menampung,menghimpun,dan menindaklanjuti aspirasi masyarakat;
e.    Memproses Pemilihan Kepala Desa Joho;
f.     Mendahulukan kepentingan umum diatas kepentingan pribadi,kelompok dan golongan;
g.    Menghormati nilai-nilai social budaya dan adat-istiadat masyarakat setempat;
h.   Menjaga norma dan etika dalam hubungan kerja dengan lembaga kemasyarakatan.

Bagian Keenam

LARANGAN

Pasal 27

Pimpinan dan Anggota BPD Joho dilarang :
a.        Merugikan kepentingan umum, meresahkan sekelompok masyarakat Desa Joho, dan mendiskriminasikan warga atau golongan masyarakat Desa Joho;
b.        Melakukan  korupsi,  kolusi,  dan  nepotisme, menerima uang, barang, dan/atau jasa dari pihak lain yang dapat mempengaruhi keputusan   atau   tindakan yang   akan dilakukannya;
c.        Menyalahgunakan wewenang;
d.        Melanggar sumpah/janji jabatan;
e.        Merangkap jabatan sebagai Kepala Desa Joho dan perangkat
Desa Joho;
f.         Merangkap  sebagai  anggota  Dewan  Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia,  Dewan  Perwakilan  Rakyat Daerah  Provinsi atau Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten, dan jabatan  lain  yang  ditentukan dalam  peraturan perundangan-undangan;
g.        Sebagai pelaksana proyek Desa Joho;
h.       Menjadi pengurus partai politik; dan/atau
i.         Menjadi         anggota        dan/atau     pengurus     organisasi terlarang

BAB VI

TATA CARA MENGAJUKAN HAK MEMINTA KETERANGAN
HAK MENYATAKAN PENDAPAT,HAK MENGAJUKAN PERTANYAAN

Bagian Kesatu

HAK MEMINTA KETERANGAN DARI PEMERINTAH DESA JOHO

Pasal 28

(1)  Sekurang-kurangnya 3(tiga) anggota BPD Joho berhak mengajukan usul kepada BPD Joho untuk meminta keterangan kepada Pemerintah Desa Joho tentang suatu kebijakan Pemerintahan Desa Joho.
(2)  Usulan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 disampaikan kepada Pimpinan BPD Joho yang tersusun secara jelas dan singkat serta di tandatangani oleh pengusul;
(3)  Usulan meminta keterangan sebagaimana dimaksud ayat 2 oleh Pimpinan BPD Joho disampaikan pada rapat paripurna setelah mendengar pertimbanagan dari anggota BPD Joho;
(4)  Dalam rapat paripurna pengusul diberi kesempatan untuk menjelaskan secara lisan atas permintaan keterangannya;
(5)  Pembahasan mengenai suatu usul meminta keterangan dilakukan dengan memberikan kesempatan kepada ;
a.    Anggota BPD Joho Lainnya untuk memberikan pandangan;
b.    Pengusul,untuk memberikan jawaban atas pandangan anggota BPD Joho lainnya.
(6)  Keputusan rapat paripurna sebagaimana dimaksud pada ayat 5 mengenai usul permintaan keterangan kepada Pemerintah Desa Joho dapat di setujui atau di tolak yang hasilnya ditetapkan dalam rapat paripurna;
(7)  Selama usul permintaan keterangan belum memperoleh keputusan BPD Joho,pengusul berhak mengajukan perubahan atau menarik kembali usulnya.


Pasal 29

(1)  Apabila usul permintaan keterangan kepada Pemerintah Desa Joho disetujui sebagai permintaan BPD Joho,maka pimpinan BPD Joho meneruskan kepada Kepala Desa Joho dan selanjutnya Kepala Desa Joho diminta memberikan keterangan;
(2)  Jawaban Kepala Desa Joho dilaksanakan dalam rapat paripurna dengan memberikan kesempatan kepada pengusul maupun anggota BPD Joho lainnya untuk memberikan pandangan;
(3)  Apabila pandangan pengusul dan anggota BPD Joho lainnya meminta penjelasan dari Kepala Desa Joho,selanjutnya Kepala Desa Joho di beri kesempatan untuk memebrikan jawaban;
(4)  Atas usul sekurang-kurangnya 4 (atau 2/3 ) anggota BPD Joho,dapat menyatakan pendapat terhadap jawaban Kepala Desa Joho dimaksud;
(5)  Apabila jawaban Kepala Desa Joho tidak diajukan suatu usul pernyataan pendapat,maka pembahasan mengenai keterangan Kepala Desa Joho dinyatakan selesai;
(6)  Jadwal acara rapat paripurna diberitahukan kepada Kepala Desa Joho paling lambat 3 (tiga) hari sebelum pelaksanaan rapat paripurna untuk memberikan kesempatan kepada kepa Desa dalam mempersiapkan jawabannya.


Bagian Kedua

HAK MENYATAKAN PENDAPAT

Pasal 30

(1)  Sekurang-kurangnya 3(tiga) anggota BPD Joho mengajukan usul pernyataan pendapat.
(2)  Usulan permintaan pendapat serta penyelesainnya disampaikan secara tertulis kepada pimpinan BPD Joho,dengan dilampiri daftar nama yang ditanda tangani pengusul;
(3)  Usulan permintaan pendapat tersebut oleh Pimpinan BPD Joho,disampaikan dalam rapat paripurna setelah mendapat pertimbangan dari anggota BPD Joho;
(4)  Dalam rapat paripurna pengusul diberi kesempatan untuk memberikan penjelasan atas usul pernyataan pendapat tersebut;
(5)  Pembahasan mengenai suatu usul pernyataan pendapat dilakukan dengan memberikan kesempatan kepada :
a.    Anggota BPD Joho Lainnya untuk memberikan pandangan;
b.    Kepala Desa Joho,untuk menyatakn pendapat;
c.    Pengusul,untuk memberikan jawaban atas pandangan dari anggota BPD Joho dan pendapat Kepala Desa Joho;
(6)  Pembahsan di akhiri dengan keputusan BPD Joho yang menerima atau menolak pernyataan pendapat .

Bagian Ketiga

HAK MENGAJUKAN RANCANGAN PERATURAN DESA
DAN PERUBAHAN PERATURAN DESA

Pasal 31

(1)  Sekurang-kurangnya 3(tiga) anggota BPD Joho mengajukan usul pengaturan suatu urusan yang berkaitan dengan Desa Joho;
(2)  Usulan pengaturan suatu urusan yang berkaitan dengan Desa Joho  disampaikan secara tertulis kepada pimpinan BPD Joho,dalam bentuk Rancangan Peraturan Desa Joho disertai penjelasan secara tertulis;
(3)  Rancangan Peraturan Desa Joho sebagaimana dimaksud pada ayat 2 oleh Pimpinan BPD Joho disampaikan pada rapat paripurna setelah mendapat pertimbangan dari anggota BPD Joho;
(4)  Dalam rapat paripurna pengusul diberi kesempatan untuk memberikan penjelasan atas usul rancangan Peraturan Desa Joho yang diusulkan;;
(5)  Pembahasan mengenai suatu usul rancangan Peraturan Desa Joho dilakukan dengan memberikan kesempatan kepada :
a.    Anggota BPD Joho Lainnya untuk memberikan pandangan;
b.    Kepala Desa Joho,untuk menyatakn pendapat;
c.    Pengusul,untuk memberikan jawaban atas pandangan dari anggota BPD Joho  dan pendapat Kepala Desa Joho;
(6)  Pembahsan di akhiri dengan keputusan BPD yang menerima atau menolak atas usul rancangan Peraturan Desa Joho menjadi
(7)  Tata cara pembahasan rancangan Peraturan Desa Joho atas usulan dari BPD Joho sebagaimana pembahasan Rancangan Peraturan Desa Joho yang berasal dari Kepala Desa Joho;
(8)  Selama usul pengaturan sesuatu urusan desa yang diusulkan oleh anggota BPD Joho belum diputus menjadi Rancangan Peraturan Desa Joho, pengusul berhak mengajukan perubahan atau menarik usulannya.

Pasal 32

(1)  Sekurang kurangnya 3(tiga) orang BPD Joho berhak mengajukan usul perubahan Peraturan Desa Joho;
(2)  Pembahasan mengenai rancangan perubahan Peraturan Desa Joho sebagaimana dimaksud ayat (1) dibahas sesuai dengan tahapan pembahasan pada pasal 31 peraturan tata tertib ini.

Bagian Keempat

Hak Mengajukan Pertanyaan

Pasal 33

(1)  Setiap anggota mengajukan pertanyaan kepada Kepala Desa Joho;
(2)  Pertanyaan sebagaimana dimaksud ayat (1) disampaikan kepada Pimpinan BPD Joho;
(3)  Pimpinan BPD Joho memusyawarahkan dengan penanya (anggota BPD) tentang bentuk dan isi pertanyaan;
(4)  Pimpinan BPD Joho meneruskan pertanyaan sebagaimana ayat (2) kepada Kepala Desa Joho;
(5)  Jawaban atas pertanyaan dimaksud ayat (4) oleh Kepala Desa Joho disampaikan secara tertulis;
(6)  Penanya (anggota BPD) dapat meminta kepada Kepala Desa Joho agar menjawab pertanyaan sebagaimana dimaksud ayat (4) secara lisan dalam rapat Paripurna BPD Joho, yang membicarakan hal yang dipertanyakan;
(7)  Apabila Kepala Desa Joho memenuhi permintaan sebagaimana dimaksud pada ayat (6), maka penanya (anggota BPD) dapat mengemukakan lagi dengan singkat dan jelas tentang pertanyaannya, sehingga Kepala Desa Joho dapat memberikan keterangan yang lebih jelas;
(8)  Jadwal acara rapat Paripurna agar Diberitahukan kepada Kepala Desa Joho paling lambat 3 (tiga) hari sebelum pelaksanaan rapat Paripurna.


BAB VII

TATA CARA PENYUSUNAN DAN PERSETUJUAN BPD JOHO

TERHADAP PENETAPAN PERATURAN DESA JOHO

Bagian Kesatu

Rancangan Peraturan Desa Joho
                                                                  
Pasal 34

(1)  Rancangan Peraturan Desa Joho dapat berasal dari Kepala Desa Joho dan atau dari anggota BPD Joho;
(2)  Rancangan Peraturan Desa Joho yang berasal dari Kepala Desa Joho yang diterima oleh Pimpinan BPD Joho dengan memakai pengantar dari Kepala Desa Joho;
(3)  Rancangan Peraturan Desa Joho yang berasal dari anggota BPD Joho disertai dengan keputusan BPD Joho mengenai penerimaan atau persetujuan Rancangan Peraturan Desa Joho sebagai hak inisiatif BPD Joho;
(4)  Rancangan Peraturan Desa Joho sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) disampaikan kepada seluruh anggota BPD Joho untuk bahan telaahan dan bahan bahasan lebih lanjut.

Pasal 35

Apabila 2 (dua) Rancangan Peraturan Desa Joho yang diajukan mengenai hal yang sama, maka yang dibahas adalah Rancangan Peraturan Desa Joho yang diterima lebih dulu dan Rancangan Peraturan Desa Joho yang diterima kemudian dipergunakan sebagai pelengkap.


Bagian Kedua

Tahapan Pembahasan

Pasal 36

Pembahasan Rancangan Peraturan Desa Joho dilakukan melalui 4 (empat) tahapan pembahasan.


Paragraf 1

Pembahasan Tahapan Pertama

Pasal 37

(1)  Penjelasan Kepala Desa Joho dalam rapat Paripurna BPD Joho terhadap Rancangan Peraturan Desa Joho yang berasal atas usulan anggota BPD Joho;
(2)  Penjelasan dari Pimpinan BPD Joho dalam rapat Paripurna BPD Joho terhadap Rancangan Peraturan Desa Joho atas usul anggota BPD Joho;
(3)  Pimpinan BPD Joho memberitahukan pelaksanaan Paripurna BPD Joho kepada Kepala Desa Joho paling lambat 3 (tiga) hari sebelum rapat Paripurna dilaksanakan.
Paragraf 2

Pembahasan Tahap Kedua

Pasal 38

(1)  Dalam hal Rancangan Peraturan Desa Joho yang berasal dari Kepala Desa Joho, penyelenggaraan rapat Paripurna meliputi :
a.    Pandangan umum dari Pimpinan BPD Joho;
b.    Jawaban Kepala Desa Joho terhadap Pandangan Umum Pimpinan BPD Joho.
(2)  Dalam hal Rancangan Peraturan Desa Joho yang berasal dari anggota BPD Joho, penyelenggaraan rapat Paripurna meliputi :
a.    Pendapat Kepala Desa Joho terhadap Rancangan Peraturan Desa Joho tersebut;
b.    Jawaban Pimpinan BPD Joho terhadap pendapat Kepala Desa Joho.

Paragraf 3

Pembahasan Tahap Ketiga

Pasal 39

(1)  Pembahasan lebih lanjut terhadap Rancangan Peraturan Desa Joho yang berasal dari Kepala Desa Joho atau Rancangan Peraturan Desa Joho yang berasal dari anggota BPD Joho diselenggarakan pada rapat BPD Joho dan dilakukan bersama-sama antara BPD Joho dan Kepala Desa Joho atau Pejabat yang ditunjuk oleh Kepala Desa Joho;

(2)  Apabila Pembahasan antara BPD Joho dengan Kepala Desa Joho atau Pejabat yang ditunjuk oleh Kepala Desa Joho atau Pejabat yang ditunjuk oleh Kepala Desa Joho telah mendapat kesepakatan terhadap Rancangan Peraturan Desa Joho, maka pembahasan dianggap selesai, namun apabila tidak mendapat kesepakatan terhadap Rancangan Peraturan Desa Joho yang sedang dibahas, permasalahannya disampaikan pimpinan BPD Joho untuk diputuskan setelah mendengar pertimbangan dari anggota BPD Joho;
(3)  Apabila hasil pembahasan terhadap Rancangan Peraturan Desa Joho yang mendapat perbaikan atau pengurangan dan atau penambahan materi Rancangan Peraturan Desa Joho tersebut, maka disusun kembali dalam bentuk Rancangan Peraturan Desa Joho disertai laporan singkat pelaksanaan rapat;
(4)  Hasil pembahasan terhadap Rancangan Peraturan Desa Joho dituangkan dalam risalah rapat BPD Joho yang meliputi pelaksanaan pembahasan dan proses pengambilan keputusan.

Paragraf 4

Pembahasan Tahap Keempat

Pasal 40

(1)  Pengambilan keputusan tentang persetujuan atas Rancangan Peraturan Desa Joho yang diajukan oleh Kepala Desa Joho dilakukan dalam rapat Paripurna BPD Joho;
(2)  Pemberian kesempatan kepada Kepala Desa Joho untuk menandatangani Peraturan Desa Joho;
(3)  Pemberian kesempatan kepada Kepala Desa Joho untuk menyampaikan sambutan atas disetujuinya Rancangan Peraturan Desa Joho tersebut menjadi Peraturan Desa Joho.

Bagian ketiga

Anggaran Pendapatan Dan Belanja Desa Joho

Pasal 41

(1)  Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Joho setiap tahun ditetapkan dengan Peraturan Desa Joho;
(2)  Anggaran Belanja BPD Joho dicantumkan dalam APBDes ;
(3)  Usulan kebutuhan Anggaran belanja BPD Joho disampaikan kepada Kepala Desa Joho untuk dicantumkan dalam APBDes.
(4)  BPD Joho bersama-sama Kepala Desa Joho menyusun, membahas dan menetapkan APBDes , perubahan APBDes , dan Perhitungan APBDes ;
(5)  Pimpinan BPD Joho dapat membentuk Panitia Anggaran BPD Joho untuk membahas Rancangan Peraturan Desa Joho tentang APBDes .

Pasal 42

(1)  Setiap tahun menjelang berlakunya anggaran baru, Kepala Desa Joho menyampaikan Rancangan Peraturan Desa Joho tentang APBDes  kepada pimpinan BPD Joho disertai surat pengantar dari Kepala Desa Joho;
(2)  Rancangan Peraturan Desa Joho tentang APBDes  oleh Pimpinan BPD Joho untuk bahan telaahan;

BAB VIII

HAK PROTOKOLER

Pasal 43

(1)  Ketua Wakil Ketua, Sekretaris dan anggota BPD Joho berhak memperoleh Protokoler dalam acara resmi;
(2)  Acara resmi tersebut di atas adalah sebagai berikut :
a.    Rapat rapat BPD;
b.    Peringatan Hari-hari Nasional;
c.    Penerimaan kunjungan Pejabat Negara.

Pasal 44

Rapat rapat BPD Joho sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a pasal 43 adalah :
a.    Rapat Paripurna BPD;
b.    Rapat Paripurna Khusus;
c.    Rapat Paripurna Istimewa.

Pasal 45

Pengaturan tempat dalam pelaksanaan rapat paripurna diatur sebagai berikut :
a.    Ketua BPD didampingi oleh Wakil Ketua BPD;
b.    Sekretaris BPD menempati tempat sebelah kiri Wakil Ketua BPD;
c.    Kepala Desa ditempatkan sejajar dan di sebelah kanan Ketua BPD;
d.    Anggota BPD menempati tempat yang telah disediakan di tempat khusus untuk anggota BPD;
e.    Undangan dan atau peninjau dari luar diatur sesuai dengan kondisi ruang rapat.

Pasal 46

Pengaturan tempat pelaksanaan rapat paripurna khusus diatur sebagai berikut :
a.    Apabila hanya dihadiri oleh hanya Pejabat Desa;
b.    Apabila hanya dihadiri oleh pejabat Kecamatan, Kabupaten atau Provinsi dan undangan lainnya, pengaturan tata tempat diatur sebagai berikut :
Ketua BPD di sebelah kiri Pejabat Kecamatan, Kabupaten atau Provinsi;
Wakil Ketua BPD di sebelah kiri Ketua BPD;
Sekretaris BPD di sebelah kiri Wakil Ketua BPD;
Kepala Desa di sebelah kanan Pejabat Kecamatan, Kabupaten atau Provinsi;
c.    Anggota BPD menempati tempat yang telah disediakan di tempat khusus untuk anggota BPD;
Undangan atau peninjau diatur sesuai dengan kondisi ruang rapat.

Pasal 47

Pengaturan tempat dalam rapat paripurna istimewa diatur sebagai berikut :
a.    Apabila hanya dihadiri oleh hanya Pejabat Desa dan undangan lainnya, pengaturan tata tempat sesuai dengan pasal 46;
b.    Apabila hanya dihadiri pejabat Kecamatan, Kabupaten atau Provinsi dan undangan lainnya, pengaturan tata tempat sesuai dengan pasal 46 huruf b.


BAB IX

TUGAS PIMPINAN DAN ANGGOTA BPD JOHO


Bagian Kesatu

Pimpinan BPD Joho

Paragraf 1

Ketua BPD Joho

Pasal 48

Ketua BPD Joho mempunyai tugas: 
(1)  Menyusun rencana kerja dan mengadakan pembagian kerja ketua, Wakil ketua,
     Sekretaris dan Bidang-bidang serta mengumumkan dalam Rapat Paripurna;  
(2)  Memimpin rapat panitia musyawarah dalam menetapkan acara rapat BPD dan menetapkan kebijaksanaan mengenai urusan rumah tangga BPD serta pelaksanaannya; 
(3)  Memimpin rapat BPD dengan menjaga agar peraturan tata tertib   dilaksanakan dengan seksama, memberi izin, berbicara,dan menjaga agar   pembicara dapat menyampaikan pandangannya dan tidak terganggu; 
(4)  Menyimpulkan hasil pembahasan dalam rapat yang dipimpinnya; 
(5)  Melaksanakan keputusan-keputusan rapat; 
(6)  Menyampaikan keputusan-keputusan rapat kepada pihak-pihak yang bersangkutan;
(7)  Mengadakan konsultasi dengan kepala desa Joho; 
(8)  Menentukan kebijakan anggaran belanja BPD berdasarkan pertimbangan keanggotaan BPD;
(9)  Mengawasi pelaksanaan tugas dan kewajiban sekretaris BPD dalam penyelenggaraan kesekretariatan BPD;
10 Memegang pimpinan sehari-hari dan bertugas sementara di kantor Balai Desa Joho sampai kantor BPD Joho di sediakan ;
    11 Ketua BPD Joho dibantu oleh Wakil Ketua BPD Joho dalam memimpin BPD;
    12 Apabila Ketua berhalangan maka tugas di lakukan oleh Wakil Ketua BPD
    13 Menindaklanjuti laporan bidang yang dipandang perlu;
    14 Memberikan pertimbangan dan persetujuan

Paragraf 2

Wakil Ketua BPD Joho

Pasal 49

Wakil Ketua BPD Joho mempunyai tugas :
(1)  Ketua dan wakil ketua memegang Pimpinan sehari-hari dan bertugas sementara di kantor Balai Desa Joho sampai kantor BPD Joho di sediakan
(2)  Wakil ketua membantu Ketua dalam memimpin BPD. 
(3)  Apabila ketua berhalangan sementara, maka tugas kewajibannya dilakukan oleh wakil ketua yang ditunjuk oleh Ketua. 
(4)  Bersama Ketua BPD menyusun rencan kerja dan mengadakan pembagian kerja Ketua dan Wakil Ketua
(5)  Memimpin rapat BPD dan menetapkan acara rapat BPD serta pelaksanaannya apabila Ketua BPD Berhalangan;
(6)  Menjaga agar tata tertib BPD dilaksanakan dengan seksama,memberi ijin berbicara,dan menjaga agar pembicara dapat menyampaikan pandangan dengan tidak terganggu
(7)  Menyimpulkan hasil pembahasan dalam rapat yang di pimpinnya;
(8)  Melaksanakan keputusan rapat yang dipimpinnya;
(9)  Menyampaikan keputusan rapat yang dipimpinnya kepada pihak-pihak yang bersangkutan;

Pasal 50


(1)  Setiap anggota BPD, kecuali pimpinan BPD, harus menjadi anggota salah satu Bidang BPD. 
(2)  Penempatan anggota BPD dalam bidang-bidang didasarkan atas musyawarah mufakat dalam rapat khusus untuk tercapainya optimalisasi tugas-tugas BPD. 
(3)  Penempatan masa keanggotaan dalam bidang lain ditetapkan oleh BPD atas usul anggota BPD dalam Rapat Paripurna BPD. 
(4)  Jumlah anggota tiap-tiap bidang sedapat-dapatnya seimbang. 
(5)  Anggota BPD antar waktu menduduki tempat anggota bidang yang digantikannya. 
(6)  Setiap anggota dapat menghindari rapat bidang tertutup yang bukan bidangnya, dengan terlebih dahulu memberitahukan kepada Ketua Rapat.

Paragraf 3

Sekretaris BPD Joho

Pasal 51

Sekretaris BPD Joho mempunyai tugas :
(1)   Sekretariat BPD Joho dipimpin oleh seorang sekretaris BPD yang diangkat oleh Pimpinan BPD. 
(2)   Bersama Ketua dan Wakil Ketua BPD,menyusun recana kerja pengadaan pembagian kerja Ketua dan Wakil Ketua BPD
(3)   Sekretaris BPD sebagaimana dimaksud ayat (1) mempunyai tugas : 
a.   Melayani segala kebutuhan BPD agar BPD dapat melaksanakan wewenang dan tugasnya dengan sebaik-baiknya; 
b.   Mengikuti kegiatan rapat-rapat BPD dan membuat risalah rapat dan catatan rapat; 
c.   Memberikan pertimbangan teknis kepada Pimpinan BPD. 
d.   Menyelenggarakan urusan kesekretariatan yang meliputi pengelolaan administrasi surat-menyurat;administrasi keuangan;inventaris kekayaan BPD;data anggota BPD;

Paragraf 4

Bidang-Bidang

Pasal 52

Bidang-bidang sebagaimana dimaksud sebagai berikut : 
a. Bidang penyelenggaraan pemerintahan Desa dan pembinaan kemasyarakatan, meliputi: 

Pertanahan, ketentraman dan Ketertiban, perlindungan masyarakat, Kependudukan, , , Aparatur pemerintah desa, , Keuangan Desa, , Organisasi masyarakat, , Keagamaan, Pendidikan, Kesehatan, Budaya, ekonomi, politik, Ilmu Pengetahuan dan Teknologi, Kepemudaan dan Olah Raga, Agama, Sosial, Kesehatan, Keluarga Berencana, dan Transmigrasi 

b.Bidang pembangunan desa dan pemberdayaan masyarakat desa, meliputi: 

Perekonomian, Perindustrian dan Perdagangan, Pertanian, Perikanan, Peternakan, Perkebunan, Perhutanan, Pengadaan Pangan, ,Pariwisata, Perusahaan Patungan, Badan Usaha Milik Desa, Penanaman Modal, Lingkungan Hidup, Pembangunan, Pekerja Umum, Tata Ruang, Kebersihan dan Petamanan, Perempuan, Pemuda, Lembaga Kemasyarakatan Desa, Bencana Alam, Kebudayaan, Pariwisata, Teknologi Tepat Guna. 

Bidang-bidang mempunyai tugas: 
a.  Melakukan pembahasan terhadap Rancangan Peraturan Desa Joho dan Rancangan Keputusan BPD Joho yang masuk dalam bidang tugas masing-masing bidangnya; 
b.  Melakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan dan pelayanan terhadap masyarakat yang termasuk tugas bidangnya; 
c.   Membantu Pimpinan BPD Joho untuk mengupayakan penyelesaian masalah yang disampaikan oleh Kepala Desa Joho kepada BPD; 
d.  Mengadakan peninjauan dan kunjungan kerja yang dianggap perlu oleh bidang yang bersangkutan;  
e.   Dalam keadaan tertentu, peninjauan dan kunjungan kerja di luar jadwal yang ditetapkan oleh Panitia Musyawarah dapat dilaksanakan oleh bidang yang bersangkutan dan melaporkan hasilnya kepada Pimpinan BPD Joho; 
f.    Mengadakan rapat kerja dengan Kepala Desa Joho dan perangkat Desa Joho lainya ,Rapat dengar pendapat dengan lembaga, badan dan organisasi kemasyarakatan serta menampung aspirasi masyarakat; 
g.   Mengajukan usul dan saran kepada pimpinan BPD Joho yang termasuk dalam ruang lingkup bidang tugas masing-masing bidang; 
h.  Menyusun pertanyaan tertulis dalam rangka pembahasan sesuatu masalah yang menjadi tugas bidang masing-masing; 
i.    Memberikan laporan kepada pimpinan BPD Joho tentang hasil pekerjaan bidang. 

Bagian Kedua

                        Pasal 53


  1.      Mengadakan rapat-rapat secara berkala sekurang-kurangnya 3(tiga) kali dalam setahun;
  2.      Kecuali atas permintaan sekurang-kurangnya 3 (tiga) anggota BPD dan atau atas permintaan Kepala Desa,Ketua BPD Joho dapat mengundang anggotanya untuk mengadakan rapat selambat-lambatnya dalam waktu 1 (satu) bulan setelah permintaan tersebut di terima;
  3.      Rapat- rapat dinyatakan sah apabila dihadiri oleh sekurang-kurangnya 2/3 (dua pertiga)  jumlah angota BPD Joho ;
  4.      Rapat – rapat akan dimulai selambat-lambatnya 20 menit dari waktu undangan rapat apabila sudah dihadiri oleh sekurang-kurangnya 2/3 (dua pertiga)  jumlah angota BPD Joho;
  5.      Menjaga agar tata tertib BPD Joho dilaksanakan dengan seksama,member ijin berbicara dan menyampaikan pandangan dengan tidak terganggu.
  6.       Melaksanakan keputusan rapat;

BAB X

FUNGSI DAN TUGAS BPD JOHO

Bagian Kesatu

Fungsi BPD JOHO

Pasal 54

BPD Joho mempunyai fungsi: 
a.  Membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa bersama Kepala
Desa Joho; 
b.  Menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat Desa Joho; dan 
c.  Melakukan pengawasan kinerja Kepala Desa Joho. 

Bagian Kedua

Tugas BPD Joho

Pasal 55

BPD Joho mempunyai tugas: 
a.      Menggali aspirasi masyarakat; 
b.      Menampung aspirasi masyarakat; 
c.       Mengelola aspirasi masyarakat; 
d.      Menyalurkan aspirasi masyarakat; 
e.       Menyelenggarakan musyawarah BPD; 
f.        Menyelenggarakan musyawarah Desa; 
g.       Membentuk panitia pemilihan Kepala Desa Joho; 
h.      Menyelenggarakan musyawarah Desa khusus untuk pemilihan Kepala
Desa antarwaktu; 
i.        Membahas dan menyepakati rancangan Peraturan Desa bersama Kepala
Desa Joho; 
j.        Melaksanakan pengawasan terhadap kinerja Kepala Desa Joho; 
k.      Melakukan evaluasi laporan keterangan penyelenggaraan Pemerintahan
Desa Joho; 
l.        Menciptakan hubungan kerja yang harmonis dengan Pemerintah Desa Joho dan lembaga Desa lainnya; dan 
m.     Melaksanakan tugas lain yang diatur dalam ketentuan peraturan
perundang-undangan. 

Paragraf 1

Penggalian Aspirasi Masyarakat

Pasal 56

(1)   BPD Joho melakukan penggalian aspirasi masyarakat. 
(2)   Penggalian aspirasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan langsung kepada kelembagaan dan masyarakat Desa termasuk kelompok masyarakat miskin, masyarakat berkebutuhan khusus, perempuan, kelompok marjinal.  
(3)   Penggalian aspirasi dilaksanakan berdasarkan keputusan musyawarah BPD yang dituangkan dalam agenda kerja BPD Joho. 
(4)   Pelaksanaan penggalian aspirasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menggunakan panduan kegiatan yang sekurang-kurangnya memuat maksud, tujuan, sasaran, waktu dan uraian kegiatan. 
(5)   Hasil penggalian aspirasi masyarakat Desa Joho disampaikan dalam musyawarah BPD Joho. 

Paragraf 2

Menampung Aspirasi Masyarakat

Pasal 57

(1)      Pelaksanaan kegiatan menampung aspirasi masyarakat dilakukan di sekretariat BPD. 
(2)      Aspirasi masyarakat sebagaimana dimaksud ayat (1) diadministrasikan dan disampaikan dalam musyawarah BPD. 

Paragraf 3

Pengelolaan Aspirasi Masyarakat

Pasal 58

(1)   BPD mengelola aspirasi masyarakat Desa melalui pengadministrasian dan perumusan aspirasi. 
(2)   Pengadministrasian aspirasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan pembidangan yang meliputi bidang pemerintahan, pembangunan, pembinaan kemasyarakatan dan pemberdayaan masyarakat Desa. 
(3)   Perumusan aspirasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan cara menganalisa dan merumuskan aspirasi masyarakat Desa untuk disampaikan kepada Kepala Desa dalam rangka mewujudkan tata kelola penyelenggaraan pemerintahan yang baik dan kesejahteraan masyarakat Desa. 

Paragraf 4

Penyaluran Aspirasi Masyarakat

Pasal 59

(1) BPD menyalurkan aspirasi masyarakat dalam bentuk lisan dan/ atau tulisan.
(2) Penyaluran aspirasi masyarakat dalam bentuk lisan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 seperti penyampaian aspirasi masyarakat oleh BPD dalam musyawarah BPD yang dihadiri Kepala Desa. 
(3) Penyaluran aspirasi masyarakat dalam bentuk tulisan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) seperti penyampaian aspirasi melalui surat dalam rangka penyampaian masukan bagi penyelenggaraan Pemerintahan Desa, permintaan keterangan kepada Kepala Desa, atau penyampaian rancangan Peraturan Desa yang berasal dari usulan BPD. 

Paragraf 5

Penyelenggaraan Musyawarah BPD Joho

Pasal 60

(1)  Musyawarah BPD dilaksanakan dalam rangka menghasilkan keputusan BPD terhadap hal-hal yang bersifat strategis. 
(2)  Hal yang bersifat strategis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) seperti musyawarah pembahasan dan penyepakatan rancangan Peraturan Desa, evaluasi laporan keterangan penyelenggaraan Pemerintahan Desa, menetapkan peraturan tata tertib BPD, dan usulan pemberhentian anggota BPD. 
(3)  BPD menyelenggarakan musyawarah BPD dengan mekanisme, sebagai berikut: 
a.    Musyawarah BPD dipimpin oleh pimpinan BPD; 
b.   Musyawarah BPD dinyatakan sah apabila dihadiri oleh paling sedikit 2/3 (dua pertiga) dari jumlah anggota BPD; 
c.    Pengambilan keputusan dilakukan dengan cara musyawarah guna mencapai mufakat; 
d.   Apabila musyawarah mufakat tidak tercapai, pengambilan keputusan dilakukan dengan cara pemungutan suara; 
e.    Pemungutan suara sebagaimana dimaksud dalam huruf d dinyatakan sah apabila disetujui oleh paling sedikit ½ (satu perdua) ditambah 1 (satu) dari jumlah anggota BPD yang hadir; dan 
f.    Hasil musyawarah BPD ditetapkan dengan keputusan BPD dan dilampiri notulen musyawarah yang dibuat oleh sekretaris BPD. 

Paragraf 6

Penyelenggaraan Musyawarah Desa Joho

Pasal 61

(1)   Musyawarah Desa Joho diselenggarakan oleh BPD Joho yang difasilitasi oleh Pemerintah Desa Joho. 
(2)   Musyawarah Desa Joho merupakan forum permusyawaratan yang diikuti oleh BPD Joho, Pemerintah Desa Joho, dan unsur masyarakat Desa Joho untuk memusyawarahkan hal yang bersifat strategis dalam penyelenggaraan Pemerintahan Desa Joho. 
(3)   Hal yang bersifat strategis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi:  a. penataan Desa; 
b.  Perencanaan Desa ; 
c.   Kerja sama Desa; 
d.  Rencana investasi yang masuk ke Desa; 
e.   Pembentukan BUM Desa; 
f.    Penambahan dan pelepasan Aset Desa; dan 
g.   Kejadian luar biasa. 
(4)   Unsur masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas:  a. tokoh adat;  
b.  Tokoh agama; 
c.   Tokoh masyarakat; 
d.  Tokoh pendidikan; 
e.   Perwakilan kelompok tani; 
f.    Perwakilan kelompok nelayan; 
g.   Perwakilan kelompok perajin; 
h.  Perwakilan kelompok perempuan; 
i.    Perwakilan kelompok pemerhati dan pelindungan anak; dan 
j.    Perwakilan kelompok masyarakat tidak mapan. 

(5)   Selain unsur masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (4), musyawarah Desa dapat melibatkan unsur masyarakat lain sesuai dengan kondisi sosial budaya masyarakat. 
(6)   Musyawarah Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibiayai dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Joho. 
(7)   Musyawarah Desa diselenggarakan paling sedikit dua kali dalam 1 (satu) tahun atau sesuai kebutuhan. 

Pasal 62

(1)  Musyawarah Desa Joho diselenggarakan secara partisipatif, demokratis, transparan dan akuntabel dengan berdasarkan kepada hak dan kewajiban masyarakat. 
(2)  Hak masyarakat dalam menyelenggarakan Musyawarah Desa sebagaimana dimaksud ayat (1) meliputi : 
a.  Mendapatkan informasi secara lengkap dan benar perihal hal-hal yang bersifat strategis yang akan dibahas dalam Musyawarah Desa; 
b.  Mengawasi kegiatan penyelenggaraan Musyawarah Desa maupun tindak lanjut hasil keputusan Musyawarah Desa; 
c.  Mendapatkan perlakuan sama dan adil bagi unsur masyarakat yang hadir sebagai peserta Musyawarah Desa; 
d.  Mendapatkan kesempatan secara sama dan adil dalam menyampaiakan aspirasi, saran, dan pendapat lisan atau tertulis secara bertanggungjawab perihal hal-hal yang bersifat strategis selama berlangsungnya musyawarah desa; 
e.  Menerima pengayoman dan perlindungan dari gangguan, ancaman dan tekanan selama berlangsungnya musyawarah desa. 
(3) Kewajiban masyarakat dalam penyelenggaraan musyawarah desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi : 
a.  Mendorong gerakan swadaya gotong royong dalam penyusunan kebijakan publik melalui musyawarah desa. 
b.  Mempersiapkan diri untuk berdaya dalam menyampaikan aspirasi, pandangan dan kepentingan berkaitan dengan hal-hal yang bersifat strategis. 
c.  Mendorong terciptanya kegiatan penyelenggaraan musyawarah desa secara partisipatif, demokratis, transparan dan akuntabel.  
d.  Mendorong terciptanya situasi yang aman, nyaman dan tentram selama proses berlangsungnya musyawarah desa. 
e.  Melaksanakan nilai-nilai permusyawaratan, pemufakatan proses kekeluargaan dan kegotong-royongan dalam pengambilan keputusan perihal kebijakan publik. 


Pasal 63

(1)Dalam rangka penyelenggaraan Musyawarah Desa, masyarakat desa, Pemerintah Desa Joho dan Badan Permusyawaraan Desa Joho didampingi oleh Pemerintah Kabupaten yang secara tehnis dilaksanakan oleh Satuan Kerja Perangkat Daerah, tenaga pendamping profersional, kader pemerberdayaan masyarakat desa, dan/atau pihak ketiga. 

(2) Camat melakukan koordinasi pendampingan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) di wilayahnya. 

Paragraf 7

Pembentukan Panitia Pemilihan Kepala Desa Joho

Pasal 64

(1)   BPD Joho membentuk pantia pemilihan Kepala Desa Joho serentak dan panitia pemilihan Kepala Desa antarwaktu. 
(2)   Pembentukan panitia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan keputusan BPD. 

Pasal 65

(1)   Panitia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 ayat (1) terdiri dari perangkat Desa Joho dan unsur masyarakat. 
(2)   Jumlah anggota panitia disesuaikan dengan beban tugas dan kemampuan pembiayaan dan keuangan desa Joho. 
(3)   Panitia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertanggungjawab kepada BPD Joho. 
(4)   Dalam hal anggota panitia tidak melaksanakan tugas dan kewajiban dapat diberhentikan dengan keputusan BPD Joho. 

Pasal 66

(1)   Panitia sebagaimana dimaksud dalam pasal 65 ayat (1) melakukan penjaringan dan penyaringan bakal calon Kepala Desa antarwaktu. 
(2)   Penyaringan bakal calon Kepala Desa menjadi calon Kepala Desa, paling sedikit 2 (dua) orang dan paling banyak 3 (tiga) orang. 
(3)   Dalam hal jumlah bakal calon yang memenuhi persyaratan lebih dari 3 (tiga), panitia melakukan seleksi tambahan dengan menggunakan kriteria memiliki pengetahuan mengenai Pemerintahan Desa, tingkat pendidikan, usia dan persyaratan lain. 
(4)   Dalam hal bakal calon yang memenuhi persyaratan kurang dari 2 (dua) orang, panitia memperpanjang waktu pendaftaran selama 7 (tujuh) hari.  
(5)   Dalam hal bakal calon yang memenuhi persyaratan tetap kurang dari 2 (dua) setelah perpanjangan waktu pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (4), BPD Joho menunda pelaksanaan pemilihan Kepala Desa sampai dengan waktu yang ditetapkan kemudian. 

Pasal 67

(1)  Seleksi tambahan, apabila terdapat calon lebih dari 3 (tiga) orang, maka panitia melakukan seleksi tambahan yang dituangkan dalam tata tertib panitia, seleksi tambahan dimaksud meliputi : 
a.      Berdasarkan kriteria berdasarkan pengalaman bekerja di lembaga pemerintah, tingkat Pendidikan, Usia dan seleksi ujian tulis meliputi pengetahuan umum, kebijakan pemerintah dan bahasa indonesia. 
b.      Penilaian kriteria sebagaimana dimaksud pada point a, yaitu: Pengalaman bekerja di Lembaga Pemerintah pusat, Pemerintahan Daerah Propinsi / Kabupaten / Kota dan Pemerintahan Desa/Kelurahan dibuktikan dengan surat keputusan pengangkatan, baik secara terus menerus maupun tidak terus menerus diakui keseluruhan, kecuali dalam tahun yang bersamaan merangkap lebih dari satu jabatan di lembaga pemerintahan, maka masa jabatan dalam tahun yang bersamaan dihitung salah satunya, dan lamanya pengalaman bekerja/menjabat di lembaga pemerintahan pertahun nilainya dikalikan 2 (dua). 

c.      Tingkat Pendidikan nilai total dihitung berdasarkan Ijazah yang dimilikipada saat pendaftaran kepada panitia pilkades, dengan nilai yaitu : 
SLTP/MTs : 15 
SLTA/MAN : 20 
Diploma I : 25 
Diploma II : 30 
Diploma III/sarjana muda : 35 
Diploma IV/sarjana (S1) : 40 
Pasca Sarjana(S2) : 55 
Doktor(S3) : 60 
d.      Berdasarkan Usia calon diberi nilai : 50 

(2)  Seleksi ujian tulis yang meliputi bidang pemerintahan, pengetahuan umum dan bahasa indonesia sebagaimana dimaksud diberi nilai sebagai berikut : 
a.      Bidang pemerintahan soal 50 dengan jawaban benar setiap soal diberi nilai 2 dan jawaban salah atau tidak dijawab diberi nilai nol. 
b.      Pengetahuan umum dan bahasa indonesia, masing-masing soal 25 dengan jawaban benar setiap soal diberi nilai 1 dan jawaban salah atau tidak dijawab diberi nilai nol. 

Paragraf 8

Penyelenggaraan Musyawarah Desa Joho Khusus Untuk
Pemilihan Kepala Desa Antarwaktu


Pasal 68

(1)   BPD Joho menyelenggarakan musyawarah Desa khusus untuk pemilihan Kepala Desa antarwaktu. 
(2)   Penyelenggaraan musyawarah Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk mengesahkan calon Kepala Desa yang diajukan panitia serta memilih dan pengesahan calon Kepala Desa terpilih. 
(3)Forum musyawarah Desa Joho menyampaikan calon Kepala Desa Joho terpilih sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada panitia untuk disampaikan kepada BPD. 

Pasal 69

BPD Joho menyampaikan calon Kepala Desa terpilih kepada Bupati paling lambat 7 (tujuh) hari sejak diterimanya laporan hasil pemilihan Kepala Desa dari panitia pemilihan. 

Paragraf 9

Pembahasan dan Penyepakatan
Rancangan Peraturan Desa Joho

Pasal 70

(1)  BPD Joho dan Kepala Desa Joho membahas dan menyepakati rancangan Peraturan Desa Joho yang diajukan BPD dan atau Kepala Desa Joho. 
(2)  Pembahasan rancangan Peraturan Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan oleh BPD Joho dalam musyawarah BPD. 
(3)  Rancangan Peraturan Desa Joho yang diusulkan Kepala Desa Joho sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibahas terlebih dahulu dalam musyawarah internal BPD paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja terhitung sejak rancangan Peraturan Desa diterima oleh BPD Joho. 
(4)  Pelaksanaan pembahasan rancangan Peraturan Desa Joho sebagaimana dimaksud pada ayat (1) antara BPD Joho dan Kepala Desa Joho untuk pertama kali dilakukan paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak pelaksanaan musyawarah internal BPD Joho. 
(5)  Apabila pembahasan pertama sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tidak mencapai kata sepakat, maka diadakan pembahasan kembali antara BPD Joho dan Kepala Desa Joho untuk yang kedua paling lambat 3 (tiga) hari sejak pembahasan pertama
(6)  Apabila pembahasan kedua sebagaimana dimaksud pada ayat (5) tidak mencapai kata sepakat, maka diadakan pembahasan kembali antara BPD Joho dan Kepala Desa Joho untuk yang ketiga paling lambat 2 (dua) hari sejak pembahasan kedua, 
(7)  Dalam pembahasan antara BPD Joho dan Kepala Desa Joho sebagaimana dimaksud apada ayat (6) tidak mencapai kata sepakat, maka pengambilan keputusan dilakukan votting dengan suara terbanyak.  
(8)  Setiap pembahasan rancangan Peraturan Desa Joho dilakukan pencatatan proses yang dituangkan dalam notulen dan berita acara musyawarah. 

Pasal 71

(1)   Dalam hal pembahasan rancangan Peraturan Desa antara BPD Joho dan Kepala Desa Joho tidak mencapai kata sepakat, musyawarah bersama tetap mengambil keputusan dengan disertai catatan permasalahan yang tidak disepakati. 
(2)   Rancangan Peraturan Desa Joho sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diajukan oleh Kepala Desa kepada Camat disertai catatan permasalahan yang tidak disepakati paling lambat 7 (tujuh) hari sejak musyawarah pembahasan terakhir untuk mendapatkan evaluasi dan pembinaan. 
(3)   Tindaklanjut evaluasi dan pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat berbentuk : 
a.  penghentian pembahasan; atau 
b.  pembinaan untuk tindak lanjut pembahasan dan kesepakatan rancangan Peraturan Desa Joho. 
(4)   Tindaklanjut pembahasan dan kesepakatan sebagaimana dimaksud pada ayat
(3)    huruf b dapat dihadiri Camat atau pejabat lain yang ditunjuk. 

Paragraf 10

Pelaksanaan Pengawasan Kinerja Kepala Desa Joho

Pasal 72

(1)   BPD Joho melakukan pengawasan terhadap kinerja Kepala Desa Joho. 
(2)   Pelaksanaan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui : 
a.  perencanaan kegiatan Pemerintah Desa Joho dalam menyusun Peraturan Desa Joho tentang RPJMDes dan Peraturan Desa tentang RKPDes (Rencana Kerja
Pemerintah Desa) 
b.  Kesesuaian pelaksanaan kegiatan yang sudah dituangkan dalam LKPPD dengan APBDes. 
c.  pelaporan penyelenggaraan Pemerintahan Desa Joho. 
(3)   Bentuk pengawasan BPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa monitoring dan evaluasi. 

Pasal 72

Hasil pelaksanaan pengawasan kinerja Kepala Desa Joho sebagaimana dimaksud dalam pasal 72 ayat (1) menjadi bagian dari laporan kinerja BPD Joho. 

Paragraf 11

Evaluasi Laporan Keterangan
Penyelenggaraan Pemerintahan Desa Joho

Pasal 73

(1)   BPD Joho melakukan evaluasi laporan keterangan penyelenggaraan Pemerintahan Desa Joho. 
(2)   Evaluasi laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan evaluasi atas kinerja Kepala Desa Joho selama 1 (satu) tahun anggaran. 
(3)   Pelaksanaan evaluasi sebagaimana dimaksud ayat (1) dilakukan berdasarkan prinsip demokratis, responsif, transparansi, akuntabilitas dan objektif. 
(4)   Evaluasi pelaksanaan tugas Kepala Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi : 
a.   Capaian pelaksanaan RPJMDesa, RKPDesa dan APBDesa; 
b.   Capaian pelaksanaan penugasan dari Pemerintah, Pemerintah Provinsi Dan
Pemerintah Kabupaten; 
c.   Capaian ketaatan terhadap pelaksanaan tugas sesuai peraturan perundangundangan; dan 
d.   Prestasi Kepala Desa. 
(5)   Pelaksanaan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan bagian dari laporan kinerja BPD Joho. 

Pasal 74

(1)   BPD Joho melakukan evaluasi LKPPD paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja sejak LKPPD diterima. 
(2)   Berdasarkan hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) BPD Joho dapat: 
a.  membuat catatan tentang kinerja Kepala Desa Joho; 
b.  meminta keterangan atau informasi; 
c.  menyatakan pendapat; dan 
d.  memberi masukan untuk penyiapan bahan musyawarah Desa. 
(3)   Dalam hal Kepala Desa Joho tidak memenuhi permintaan BPD Joho sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, BPD Joho tetap melanjutkan proses penyelesaian evaluasi LKPPD dengan memberikan catatan kinerja Kepala Desa. 
(4)   Evaluasi LKPPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi bagian dari laporan kinerja BPD Joho. 


BAB XI

PRODUK HUKUM BPD JOHO

Pasal 75

(1)  Jenis produk hukum BPD Joho berbentuk : 
a.  Peraturan BPD; 
b.  Keputusan BPD; dan 
c.  Keputusan pimpinan BPD. 
(2)  Keputusan BPD ditetapkan dalam Rapat Paripurna. 
(3)  Keputusan Pimpinan BPD ditetapkan dalam rapat pimpinan BPD. 

Pasal 76

(1)    Pengambilan keputusan dalam Rapat BPD dilakukan dengan cara musyawarah untuk mencapai mufakat. 
(2)    Dalam hal musyawarah mufakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak tercapai maka keputusan diambil berdasarkan suara terbanyak. 

Pasal 77

(1)  Rapat Badan Permusyawaratan Desa Joho dipimpin oleh pimpinan BPD. 
(2)  BPD menyelenggarakan rapat dengan mekanisme, sebagai berikut: 

a. Rapat dinyatakan sah apabila dihadiri oleh paling sedikit 2/3 (dua pertiga) dari jumlah anggota BPD; 
c.    Pengambilan keputusan dilakukan dengan cara musyawarah guna mencapai mufakat; 
d.    Apabila musyawarah mufakat tidak tercapai, pengambilan keputusan dilakukan dengan cara pemungutan suara;
e.Pemungutan suara sebagaimana dimaksud dalam huruf d dinyatakan sah apabila disetujui oleh paling sedikit ½ (satu perdua) ditambah 1 (satu) dari jumlah anggota BPD yang hadir; dan 
f. Hasil musyawarah BPD ditetapkan dengan keputusan BPD dan dilampiri notulen musyawarah yang dibuat oleh sekretaris BPD. 

BAB XII

HAK, KEWAJIBAN DAN WEWENANG BPD JOHO

Bagian Kesatu

Hak BPD Joho

    Pasal 78
BPD Joho berhak: 
a.    Mengawasi dan meminta keterangan tentang penyelenggaraan Pemerintahan
Desa Joho kepada Pemerintah Desa Joho; 
b.    Menyatakan pendapat atas penyelenggaraan Pemerintahan Desa Joho, pelaksanaan pembangunan Desa Joho, pembinaan kemasyarakatan Desa Joho, dan pemberdayaan masyarakat Desa Joho; dan 
c.    Mendapatkan biaya operasional pelaksanaan tugas dan fungsinya dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Joho. 

Paragraf 1

Pengawasan

Pasal 79

(1)   BPD Joho melakukan pengawasan melalui monitoring dan evaluasi pelaksanaan tugas Kepala Desa Joho. 
(2)   Monitoring dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terhadap perencanaan, pelaksanaan dan pelaporan penyelenggaraan Pemerintahan Desa Joho. 

Paragraf 2

Pernyataan Pendapat

Pasal 80

(1)  BPD Joho menggunakan hak menyatakan pendapat berdasarkan keputusan BPD. 
(2)  Pernyataan pendapat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan kesimpulan dari pelaksanaan penilaian secara cermat dan objektif atas penyelenggaraan Pemerintahan Desa Joho. 
(3)  Penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan melalui pembahasan dan pendalaman suatu objek penyelenggaraan Pemerintahan Desa Joho yang dilakukan dalam musyawarah BPD. 
(4)  Keputusan BPD Joho sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan hasil musyawarah BPD. 

Paragraf 3

Biaya Operasional

Pasal 81

(1)    BPD Joho mendapatkan biaya operasional yang bersumber dari APBDesa. 
(2)    Biaya operasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan untuk dukungan pelaksanaan fungsi dan tugas BPD Joho. 
(3)    Alokasi biaya operasional sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dengan memperhatikan komponen kebutuhan operasional dan kemampuan Keuangan Desa Joho. 
  
Bagian Kedua

Hak Anggota BPD Joho

Pasal 82

(1)  Anggota BPD Joho berhak: 
a.    Mengajukan usul rancangan Peraturan Desa Joho; 
b.   Mengajukan pertanyaan; 
c.    Menyampaikan usul dan/atau pendapat; 
d.   Memilih dan dipilih; dan 
e.    Mendapat tunjangan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa. 

(2)  Hak anggota BPD Joho sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a sampai dengan huruf d digunakan dalam musyawarah BPD. 
(3)  Selain hak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) BPD berhak: 
a.    Memperoleh pengembangan kapasitas melalui pendidikan dan pelatihan, sosialisasi, pembimbingan teknis, dan kunjungan lapangan yang dilakukan di dalam negeri. 
b.Penghargaan dari Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, dan Pemerintah Daerah Kabupaten bagi pimpinan dan anggota BPD yang berprestasi.

Pasal 83

(1)      Pimpinan dan anggota BPD mempunyai hak untuk memperoleh tunjangan sebagaimana dimaksud dalam pasal 82 ayat (1) huruf e. 
(2)      Tunjangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi tunjangan pelaksanaan tugas dan fungsi, dan tunjangan lainnya. 
(3)      Tunjangan pelaksanaan tugas dan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan tunjangan kedudukan. 
(4)      Tunjangan lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan tunjangan kinerja. 
(5)      Tunjangan lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan dalam rangka menunjang kegiatan dan kepentingan dinas anggota BPD


Pasal 84

(1)    Tunjangan kedudukan anggota BPD diberikan berdasarkan kedudukan anggota dalam kelembagaan BPD. 
(2)    Tunjangan kinerja dapat diberikan dalam hal terdapat penambahan beban kerja. 
(3)    Tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) bersumber dari Pendapatan Asli Desa. 
(4)    Tunjangan lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 83 ayat (5) diberikan dalam rangka menunjang kegiatan dan kepentingan tugas dan fungsi anggota BPD  Joho
(5)    Tunjangan lainnya anggota BPD sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dapat terdiri atas: 
a.  biaya perjalanan dinas dalam daerah : 
b.  biaya perjalanan dinas luar daerah. 
(6)    Besaran biaya perjalanan Dinas dimaksud pada ayat (5) huruf a dan b diatur lebih lanjut dalam Peraturan Kepala Desa Joho. 
 
Pasal 85

Besaran tunjangan kedudukan anggota BPD sebagaimana dimaksud pasal 84 ayat (1) diberikan setiap bulan dan ditetapkan dengan Keputusan Bupati. 

Bagian Ketiga

Kewajiban Anggota BPD Joho

Pasal 86

Anggota BPD Joho wajib: 
a.    Memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Bhinneka
Tunggal Ika; 
b.    Melaksanakan kehidupan demokrasi yang berkeadilan gender dalam penyelenggaraan Pemerintahan Desa; 
c.    Mendahulukan kepentingan umum di atas kepentingan pribadi, kelompok, dan/atau golongan; 
d.    menghormati nilai sosial budaya dan adat istiadat masyarakat Desa; 
e.    Menjaga norma dan etika dalam hubungan kerja dengan lembaga Pemerintah Desa dan lembaga desa lainnya; dan.  
f.     Mengawal aspirasi masyarakat, menjaga kewibawaan dan kestabilan penyelenggaraan Pemerintahan Desa serta mempelopori penyelenggaraan Pemerintahan Desa berdasarkan tata kelola pemerintahan yang baik. 

Bagian Keempat

Laporan Kinerja BPD Joho

Pasal 87

(1)  Laporan kinerja BPD merupakan laporan atas pelaksanaan tugas BPD dalam 1 (satu) tahun anggaran. 
(2)  Laporan kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat dengan sistematika : 
a.  dasar hukum; 
b.  pelaksanaan tugas; dan; 
c.  penutup. 
(3)  Laporan kinerja BPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaporkan secara tertulis kepada Camat serta disampaikan kepada Kepala Desa dan forum musyawarah Desa secara tertulis dan atau lisan. 
(4)Laporan kinerja BPD Joho sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan paling lambat 4 (empat) bulan setelah selesai tahun anggaran. 

Pasal 88

(1)  Laporan kinerja BPD Joho yang disampaikan kepada camat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 87 ayat (3) digunakan camat untuk evaluasi kinerja BPD serta pelaksanaan pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan Pemerintahan Desa. 

(2)  Laporan kinerja BPD Joho yang disampaikan pada forum musyawarah Desa Joho sebagaimana dimaksud dalam Pasal 87 ayat (3) merupakan wujud pertanggungjawaban pelaksanaan tugas BPD Joho kepada masyarakat Desa Joho. 

Bagian Kelima

Kewenangan BPD Joho

Pasal 89

BPD Joho berwenang: 
a.      Mengadakan pertemuan dengan mayarakat untuk mendapatkan aspirasi; 
b.     Menyampaikan aspirasi masyarakat kepada Pemerintah Desa secara lisan dan tertulis; 
c.      Mengajukan rancangan Peraturan Desa Joho yang menjadi kewenangannya; 
d.     Melaksanakan monitoring dan evaluasi kinerja Kepala Desa Joho; 
e.      Meminta keterangan tentang penyelenggaraan Pemerintahan Desa Joho kepada
Pemerintah Desa Joho;  dan Menyatakan pendapat atas penyelenggaraan Pemerintahan Desa Joho, pelaksanaan pembangunan Desa Joho, pembinaan kemasyarakatan Desa Joho, dan pemberdayaan masyarakat Desa Joho;
f.      Mengawal aspirasi masyarakat, menjaga kewibawaan dan kestabilan penyelenggaraan Pemerintahan Desa serta mempelopori penyelenggaraan
Pemerintahan Desa berdasarkan tata kelola pemerintahan yang baik; 
g.      Menyusun peraturan tata tertib BPD Joho; 
h.     Menyampaikan laporan hasil pengawasan yang bersifat insidentil kepada Bupati melalui Camat; 
i.       Menyusun dan menyampaikan usulan rencana biaya operasional BPD secara tertulis kepada Kepala Desa untuk dialokasikan dalam RAPB Desa; 
j.       Mengelola biaya operasional BPD Joho; 
k.     Mengusulkan pembentukan Forum Komunikasi Antar Kelembagaan Desa kepada Kepala Desa Joho; dan 
l.       Melakukan kunjungan kepada masyarakat dalam rangka monitoring dan evaluasi penyelenggaraan Pemerintahan Desa Joho. 

BAB XIII

PEMBERHENTIAN ANGGOTA BPD JOHO
Bagian Kesatu Umum
Pasal 90
( 1 ) Anggota BPD Joho berhenti karena:
a.    Meninggal dunia;
b.   Mengundurkan   diri; atau
c.    Diberhentikan.
(2) Anggota BPD Joho diberhentikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, apabila:
a.        Berakhir masa keanggotaan;
b.        Tidak dapat melaksanakan tugas secara berkelanjutan atau    berhalangan    tetap    secara berturut-turut selama 6 (enam) bulan tanpa keterangan apapun;
c.         Tidak lagi memenuhi syarat sebagai anggota BPD Joho;
d.        Tidak melaksanakan kewajiban;
e.         Melanggar larangan sebagai anggota BPD Joho;
f.          Melanggar sumpah/janji jabatan dan kode etik
BPD Joho;
g.        Dinyatakan bersalah berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh   kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan ancaman  pidana    penjara  5  (lima) tahun atau lebih;


h.        Tidak  menghadiri  rapat  paripurna  dan/atau rapat BPD lainnya yang menjadi tugas dan kewajibannya sebanyak 6 (enam) kali berturutturut tanpa alasan yang sah;
i.          Adanya perubahan status Desa menjadi kelurahan, penggabungan 2 (dua) Desa atau lebih menjadi 1 (satu) Desa baru, pemekaran atau penghapusan Desa;
j.          Bertempat tinggal diluar wilayah dari asal pemilihan; dan/atau
ditetapkan sebagai calon Kepala Desa.
Pasal 91
(1)      Pemberhentian anggota BPD Joho diusulkan oleh pimpinan BPD berdasarkan hasil musyawarah BPD Joho kepada Bupati melalui Kepala Desa Joho.
(2)      Kepala Desa  Joho menindaklanjuti   usulan pemberhentian anggota BPD kepada Bupati melalui Camat paling lama 7 (tujuh) hari sejak diterimanya usul pemberhentian.
(3)      Camat menindaklanjuti usulan pemberhentian anggota BPD kepada Bupati paling lama 7 (tujuh) hari sejak diterimanya usul pemberhentian.
(4)      Bupati meresmikan pemberhentian anggota BPD paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak diterimanya usul pemberhentian anggota BPD.
(5)      Peresmian pemberhentian anggota BPD sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan dengan Keputusan Bupati
Bagian Kedua

Pemberhentian Sementara
Pasal 92
(1)      Anggota BPD Joho diberhentikan sementara oleh Bupati setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam tindak pidana korupsi, terorisme, makar, dan/atau tindak pidana terhadap keamanan negara.
(2)      Dalam hal anggota BPD Joho yang diberhentikan sementara berkedudukan sebagai pimpinan BPD, diikuti dengan pemberhentian sebagai pimpinan BPD Joho.
(3)      Dalam hal pimpinan BPD Joho diberhentikan sebagaimana dimaksud pada ayat   (2) pimpinan BPD lainnya memimpin rapat pemilihan pimpinan BPD pengganti antar waktu.
BAB XIV

           PENGISIAN ANGGOTA BPD JOHO ANTARWAKTU
Pasal 93
(1)      Anggota BPD Joho yang berhenti antarwaktu digantikan oleh calon anggota BPD nomor urut berikutnya berdasarkan hasil pemilihan anggota BPD.
(2)      Dalam hal calon anggota BPD nomor urut berikutnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meninggal dunia, mengundurkan diri atau tidak lagi memenuhi syarat sebagai calon anggota BPD, digantikan oleh calon anggota BPD nomor urut berikutnya.
(3)  Pengganti anggota antar waktu dinyatakan sah menjadi anggota BPD sejak nama itu diusulkan oleh Kepala Desa ke Bupati.
(4)  Pemilihan Pimpinan BPD apabila terjadi kekosongan pimpinan BPD maka dilaksanakan dengan cara musyawarah namun apabila tidak menemukan mufakat selanjutnya akan dilakukan pemilihan langsung

Pasal 94
(1)      Paling lama 7 (tujuh) hari sejak anggota BPD Joho yang diberhentikan antarwaktu ditetapkan, Kepala Desa Joho menyampaikan usulan nama calon pengganti anggota BPD yang diberhentikan kepada Bupati melalui Camat.
(2)      Paling lama 7 (tujuh) hari sejak diterimanya usulan anggota BPD yang      diberhentikan antarwaktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Camat menyampaikan usulan nama calon pengganti anggota BPD yang diberhentikan kepada Bupati.
(3)      Bupati meresmikan calon pengganti anggota BPD menjadi anggota BPD    dengan Keputusan Bupati paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak disampaikannya usul penggantian anggota BPD dari Kepala Desa.
(4)      Peresmian anggota BPD sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mulai berlaku sejak pengambilan sumpah/janji dan dipandu oleh Bupati atau pejabat yang ditunjuk.
(5)      Setelah pengucapan sumpah/janji sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilanjutkan penandatanganan berita acara pengucapan sumpah/janji.
Pasal 95
(1)      Masa jabatan anggota BPD antarwaktu melanjutkan sisa masa jabatan anggota BPD yang digantikannya.
(2)      Masa jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung 1 (satu) periode.

Pasal 96
(1)      Penggantian antarwaktu anggota BPD Joho tidak dilaksanakan apabila sisa masa jabatan anggota BPD yang digantikan kurang dari 6 (enam) bulan.
(2)      Keanggotaan BPD Joho sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kosong sampai berakhirnya masa jabatan anggota BPD

BAB XV

PENDANAAN

Pasal 97

Pendanaan pelaksanaan kegiatan BPD Joho dibebankan pada: 
a.  APBDes; dan 
b.  Sumber lain yang sah. 
Pasal 98

(1)    Pembiayaan pengembangan kapasitas melalui pendidikan dan pelatihan, sosialisasi, pembimbingan teknis bersumber dari APBDes dan Sumber lain yang sah. 
(2)    Pengembangan kapasitas melalui pendidikan dan pelatihan, sosialisasi, pembimbingan teknis sebagaimana dimaksud ayat (1) dilaksanakan oleh Pemerintah Kabupaten 


                                                                       BAB XVI

                      KUNJUNGAN KERJA DAN STUDI BANDING

                                  Pasal 99

  1. Untuk melaksanakan tugas,kewajiban dan kewenangan BPD Joho,Pimpinan BPD dan anggota BPD Joho apabila di perlukan dapat melakukan kunjungan kerja ke luar desa Joho;
  2. Kunjungan kerja dilakukan sesuai dengan kebutuhan dan kepentingan dalam pembahasan suatu masalah yang berkaitan dengan penyelenggaraan pemerintahan desa atau masalah kemasyarakatan;

BAB XVII

                                                                KETENTUAN LAINYA

                                                      Bagian Kesatu

                                                              WAKTU MUSYAWARAH

                                           Pasal 100

(1)  BPD Joho mengadakan rapat sekurang-kurangnya 2 (dua) kali dalam setahun dan bertempat sementara di Kantor Balai Desa Joho sampai Kantor BPD Joho tersedia;
(2)  BPD Joho mengadakan rapat atas undangan Ketua BPD Joho;
(3)  Rapat di mulai selambat-lambatnya 20 menit dari waktu yang sudah di tentukan apabila sudah memenuhi kuorum;
(4)  Rapat BPD Joho dapat dilaksanakan atas permintaan sekurang-kurangnya atau ½ ditambah satu dari jumlah anggota BPD Joho atau atas permintaan Kepala Desa Joho
(5)  Ketua BPD Joho dapat mengundang anggotanya untuk mengadakan rapat sebagimana dimaksud dalam ayat (3) selambat-lambatnya dalam waktu 7 (tujuh) hari setelah permintan itu diterima; 
(6)  Rapat BPD Joho sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), dipimpin oleh Ketua BPD Joho. 
(7)  Dalam hal Ketua BPD Joho berhalangan, rapat dipimpin oleh Wakil Ketua. 
(8)  Jenis Rapat BPD Joho diatur lebih lanjut dalam tata tertib BPD Joho. 

Bagian Kedua

     PENGATURAN PIMPINAN MUSYAWARAH

              Pasal 101

(1)  Apabila ketua berhalangan sementara, maka tugas kewajibannya dilakukan oleh wakil ketua yang ditunjuk oleh Ketua. 
(2)  Apabila wakil ketua berhalangan sementara maka rapat BPD Joho atau Rapat-rapat yang lainnya dilakukan oleh sekretaris. 
(3)  Apabila sekretaris berhalangan sementara maka rapat BPD Joho atau Rapat- rapat yang lainnya dilakukan oleh ketua-ketua bidang. 
(4)  Apabila ketua-ketua bidang berhalangan sementara, maka rapat BPD Joho atau Rapat-rapat yang lainnya dilakukan oleh anggota yang tertua usianya dibantu oleh anggota yang termuda usianya.
(5)  Rapat dinyatakan sah  jika dihadiri oleh sekurang-kurangnya 2/3 (dua pertiga) jumlah angota BPD Joho


(6)  Apabila anggota BPD Joho belum mencapai kuorum sebagaimana dimaksudkan pada ayat (5), Pimpinan Rapat dapat menunda rapat paling lambat 1 (satu) jam. 
(7)  Apabila penundaan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) , belum juga tercapai kuorum, maka Rapat paripurna ditunda paling lambat 1 (satu) jam lagi. 
(8)  Apabila penundaan sebagaimana dimaksud pada ayat (7) masih belum mencapai kuorum, maka rapat BPD ditunda paling lambat 3 (tiga) hari. 

Bagian Ketiga

TATA CARA MUSYAWARAH

                          Pasal 102

(1)  Acara rapat – rapat dimulai dengan pembukaan acara yang di lakukan oleh Sekretaris BPD Joho.
(2)  Pimpinan rapat memulai acara dengan menyampaikan tata cara rapat sebagai berikut :
(a)  Tujuan rapat;
(b)  Penyampaian tujuan rapat dan pembahasan;
(c)  Persetujuan dan kesepakatan hasil musyawarah dilanjutkan kesimpulan;
(d)  Pengesahan;
(e)  Penandatanganan Surat Keputusan
(f)   Penandatanganan Daftar Hadir
(g)  Penandatanganan Berita Acara
(3)  Pimpinan rapat selanjutnya menyampaikan tema pembahasan dan memberikan pandangan dan atau penyampaian draf rancangan pembahasan kepada anggota;
(4)  Setiap Anggota wajib memberikan pandangan atau usulan atas rancangan pembahasan oleh pimpinan rapat secara bergantian oleh anggota;
(5)  Pimpinan rapat menyimpulkan hasil pembahasan yang kemudian di tuangkan ke dalam Surat Keputusan
(6)  Pimpinan rapat mengesahkan hasil pembahasan, yang selanjutnya menandatangani  Surat Keputusan.

                           Bagian Keempat

          PERGANITAN PIMPINAN RAPAT

                                Pasal 103

  1. Apabila pimpinan BPD Joho meletakan jabatan, mengundurkan diri dari keanggotaan atau meninggal dunia, maka diadakan pemilihan kembali pimpinan BPD berdasarkan musyawarah atau pemilihan langsung;
  2. Apabila ketua meletakkan jabatannya, atau berhalangan tetap, maka tugas dan kewajibannya dilakukan oleh wakil ketua sampai pemilihan ketua dilaksanakan;
  3. Apabila wakil ketua meletakkan jabatannya, atau berhalangan tetap, maka rapat BPD Joho atau rapat-rapat yang lainnya dilakukan oleh sekretaris sampai pemilihan wakil ketua dilaksanakan;
  4. Apabila sekretaris meletakkan jabatannya, atau berhalangan tetap, maka rapat BPD Joho atau rapat-rapat yang lainnya dilakukan oleh ketua-ketua bidang sampai pemilihan sekretaris dilaksanakan;
  1. Apabila ketua-ketua bidang berhalangan tetap, maka rapat BPD atau rapat-rapat lainnya dilakukan oleh anggota yang tertua usianya dibantu oleh anggota yang termuda usianya sampai pemilihan ketua bidang dilaksanakan;
  2. Pemilihan pimpinan BPD Joho apabila Ketua dan atau Wakil Ketua, dan atau Sekretaris, dan atau Ketua Bidang meletakkan jabatan atau berhalangan tetap di lakukan dengan musyawarah, dan apabila tidak menemukan mufakat selanjutnya dilakukan pemilihan langsung;
  3. Anggota BPD Joho yang telah terpilih menjadi pipmpinan BPD Joho selanjutnya wajib untuk menandatangani berita acara dan berkenan melaksanakan hak dan kewajibannya;
  4. Segala bentuk surat yang dikeluarkan untuk atas nama BPD dinyatakan sah apabila telah di tandatangani oleh Ketua BPD atau Wakil Ketua BPD jika Ketua BPD sedang berhalangan di sertai Cap BPD dan Nomor Registrasi agenda BPD;
  5. Anggota BPD wajib melaksanakan keputusan rapat.

              BAB XVIII

                               KETENTUAN PENUTUP

            Pasal 104
Ketetapan BPD Joho ini mulai berlaku sejak tanggal di tetapkan

    Pasal 105

Hal-hal yang belum cukup diatur dalam ketetapan BPD Joho ini akan diatur dan di tetapkan lebih lanjut oleh Pimpinan BPD Joho setelah mendengar pertimbangan dari anggota BPD.

Di tetapkan di       : Joho
Pada Tanggal         : 13 Oktober 2018

BADAN PERMUSYAWARATAN DESA
                         KETUA 




                             ( FARID IRFANGI )

Judul: Tata Tertib BPD Joho
Rating: 100% based on 99998 ratings. 5 user reviews.
Ditulis Oleh BPDJOHO


0 komentar:

Posting Komentar


 
2012 BPD Joho Kecamatan Bawang Banjarnegara